Kejagung Copot Dua Pejabat Kejari Praya
jpnn.com - JAKARTA - Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Paraya, NTB Subri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya berbuntut panjang. Kini giliran Kejaksaan Agung mencopot dua pejabat Kejari Praya. Mereka adalah Kepala Seksi Pidana Khusus Afriyanto Kurniawan dan Kasi Pidana Umum Wahyudiono.
"Mereka ditarik ke Kejaksaan Agung, beberapa hari lalu, guna memudahkan pemeriksaan," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung Mahfud Manan di Jakarta, Kamis (16/1).
Sanksi itu diberikan Kejagung terkait kasus pengurusan perkara tindak pidana umum dalam pemalsuan sertifikat tanah di Lombok Tengah, NTB dengan terdakwa Sugiharta alias Along di Pengadilan Negeri Praya, NTB.
Mahfud menambahkan, Kejagung juga sudah mencopot dan memberhentikan sementara Kepala Kejari Praya Subri sebagai jaksa. Subri kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan suap.
Manan menambahkan pihaknya akan memeriksa Subri di KPK. Tak hanya itu, lanjut Manan, Kejagung juga berencana memeriksa politisi Partai Hanura Bambang W Soeharto.
"Semua ini dalam rangkaian pemeriksaan dalam penanganan kasus tanah oleh Kejari Praya," kata Manan.
Subri ditahan di Rutan KPK usai tertangkap tangan oleh KPK di salah satu hotel di Lombok bersama pengusaha Lucita Ani Razak dengan barang bukti sekitar Rp 250 juta. (boy/jpnn)
JAKARTA - Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Paraya, NTB Subri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya berbuntut panjang. Kini giliran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi