Kejagung Copot Kajati Papua
Kamis, 20 Oktober 2011 – 17:52 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung mencopot dua pejabat eselon II setingkat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Direktur. Mereka adalah LP, Kajati Papua dan Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Uheksi JAM Pidsus) berinisial TM. Disebutkan pula, surat pencopotan LP dan TM sudah ditanda tangani Jaksa Agung Basrief Arief pada Senin (17/10). Hingga ditunjuk pejabat pengganti, lanjut Iskamto, posisi TM dan LP diserahkan pada dirinya. "Sudah dieksekusi. Sudah serah terima dengan saya," ungkap Iskamto.
Keduanya dicopot karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin. "Alasannya mereka melanggar PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS," kata Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAMBin) Iskamto.
Iskamto yang dicegat wartawan Kamis (20/10) selepas menghadiri seminar, menolak menyebut jenis pelanggaran bawahannya tersebut. Sanksi yang dijatuhkan hanya sebatas pencopotan bukan pidana.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung mencopot dua pejabat eselon II setingkat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Direktur. Mereka adalah LP, Kajati Papua
BERITA TERKAIT
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- R2, Honorer TMS & Belum Daftar PPPK Tahap 2 Mengetuk Istana, Ada Kemajuan
- Honorer Berstatus R2 dan R3 PPPK 2024 Siapkan Demo Nasional Besar-besaran
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog