Kejagung Copot Kajati Papua

Kejagung Copot Kajati Papua
Kejagung Copot Kajati Papua
JAKARTA - Kejaksaan Agung mencopot dua pejabat eselon II setingkat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Direktur. Mereka adalah LP, Kajati Papua  dan Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Uheksi JAM Pidsus) berinisial TM.

 

Keduanya dicopot karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin. "Alasannya mereka melanggar PP  No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS," kata Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAMBin) Iskamto.

 

Iskamto yang dicegat wartawan Kamis (20/10) selepas menghadiri seminar, menolak menyebut jenis pelanggaran bawahannya tersebut. Sanksi yang dijatuhkan hanya sebatas pencopotan bukan pidana.

Disebutkan pula, surat pencopotan LP dan TM sudah ditanda tangani Jaksa Agung Basrief Arief pada Senin (17/10). Hingga ditunjuk pejabat pengganti, lanjut Iskamto, posisi TM dan LP diserahkan pada dirinya. "Sudah dieksekusi. Sudah serah terima dengan saya," ungkap Iskamto.

JAKARTA - Kejaksaan Agung mencopot dua pejabat eselon II setingkat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Direktur. Mereka adalah LP, Kajati Papua 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News