Kejagung Copot Kajati Papua
Kamis, 20 Oktober 2011 – 17:52 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung mencopot dua pejabat eselon II setingkat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Direktur. Mereka adalah LP, Kajati Papua dan Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Uheksi JAM Pidsus) berinisial TM. Disebutkan pula, surat pencopotan LP dan TM sudah ditanda tangani Jaksa Agung Basrief Arief pada Senin (17/10). Hingga ditunjuk pejabat pengganti, lanjut Iskamto, posisi TM dan LP diserahkan pada dirinya. "Sudah dieksekusi. Sudah serah terima dengan saya," ungkap Iskamto.
Keduanya dicopot karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin. "Alasannya mereka melanggar PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS," kata Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAMBin) Iskamto.
Iskamto yang dicegat wartawan Kamis (20/10) selepas menghadiri seminar, menolak menyebut jenis pelanggaran bawahannya tersebut. Sanksi yang dijatuhkan hanya sebatas pencopotan bukan pidana.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung mencopot dua pejabat eselon II setingkat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Direktur. Mereka adalah LP, Kajati Papua
BERITA TERKAIT
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?