Kejagung Dalami Hasil Penggeledahan di Ditjen Pajak
Rabu, 16 November 2011 – 00:16 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum berencana memeriksa 2 pegawai Ditjen Pajak yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus pangadaan sistem informasi tahun anggaran 2006. Penyidik kejaksaan sampai saat ini masih mempelajari data dan informasi yang didapat dari penggeledahan 2 pekan lalu.
"Belum ada jadwal, kita masih pelajari dokumen hasil penggeledahan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, saat dikonfirmasi, Selasa (15/11). Pemeriksaan dokumen, lanjut Noor, bertujuan untuk mengetahui modus penyimpangan kedua tersangka sekaligus memperkirakan nilai kerugian dan keterlibatan pihak lain.
Setelah didapat kesimpulan, penyidik Pidana Khusus Kejagung akan menentukan langkah selanjutnya. Termasuk menentukan waktu pemeriksaan terhadap kedua tersangka. "Pasti akan ada langkah selanjutnya," tambah Noor.
Dia juga membantah ada pertemuan antara pejabat Kejagung dengan pejabat Ditjen Pajak untuk menyelesaikan kasus ini. "Gimana ada pertemuan, JAM Pidsus-nya (Andhi Nirwanto) juga lagi ke Malaysia," kilah mantan Kajati Gorontalo itu. Disebutkannya, Andhi diperintahkan Jaksa Agung untuk ikut membantu kerja satgas TKI.
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum berencana memeriksa 2 pegawai Ditjen Pajak yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus pangadaan sistem informasi
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak