Kejagung Dalami Hasil Penggeledahan di Ditjen Pajak
Rabu, 16 November 2011 – 00:16 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum berencana memeriksa 2 pegawai Ditjen Pajak yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus pangadaan sistem informasi tahun anggaran 2006. Penyidik kejaksaan sampai saat ini masih mempelajari data dan informasi yang didapat dari penggeledahan 2 pekan lalu.
"Belum ada jadwal, kita masih pelajari dokumen hasil penggeledahan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, saat dikonfirmasi, Selasa (15/11). Pemeriksaan dokumen, lanjut Noor, bertujuan untuk mengetahui modus penyimpangan kedua tersangka sekaligus memperkirakan nilai kerugian dan keterlibatan pihak lain.
Setelah didapat kesimpulan, penyidik Pidana Khusus Kejagung akan menentukan langkah selanjutnya. Termasuk menentukan waktu pemeriksaan terhadap kedua tersangka. "Pasti akan ada langkah selanjutnya," tambah Noor.
Dia juga membantah ada pertemuan antara pejabat Kejagung dengan pejabat Ditjen Pajak untuk menyelesaikan kasus ini. "Gimana ada pertemuan, JAM Pidsus-nya (Andhi Nirwanto) juga lagi ke Malaysia," kilah mantan Kajati Gorontalo itu. Disebutkannya, Andhi diperintahkan Jaksa Agung untuk ikut membantu kerja satgas TKI.
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum berencana memeriksa 2 pegawai Ditjen Pajak yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus pangadaan sistem informasi
BERITA TERKAIT
- Sisa Honorer yang Harus Terserap PPPK 2024 Tahap 2 Masih Membeludak, Oh
- Siswa di Makassar Diberi Hadiah Jika Menghabiskan Makan Bergizi Gratis
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua