Kejagung Dalami Korupsi Pengadaan Laboratorium di Kemenag
Kamis, 30 Mei 2013 – 23:50 WIB

Kejagung Dalami Korupsi Pengadaan Laboratorium di Kemenag
JAKARTA – Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perlengkapan laboratorium IPA untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), di Kementerian Agama Affandi Mochtar, kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam pemeriksaan kali ini, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag itu kapasitasnya sebagai saksi untuk beberapa tersangka lain.
“Beliau kembali diperiksa sejak Kamis pagi sekitar Pukul 09.30 WIB hingga Kamis petang dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan pada pokoknya mengenai bentuk administrasi dan mekanisme anggaran terhadap kegiatan pelaksanaan pengadaan laboratorium tersebut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Untung Arimuladi di Jakarta, Kamis (30/5) malam.
Sayangnya Untung tidak menyebut untuk tersangka yang mana Affandi diperiksa sebagai saksi.
Dalam kasus ini, Kejagung ini sudah menetapkan delapan tersangka. Dari Kemenag masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Saefuddin, Konsultan Tehnologi Informasi Ida Bagus Mahendra Jaya Marta, Sesditjen Kemenag Affandi Mochtar, mantan PPK Firdaus Basuni dan Staf Unit Layanan Pengadaan Rizal Rohyan.
JAKARTA – Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perlengkapan laboratorium IPA untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah
BERITA TERKAIT
- Bahas Transmigrasi Patriot, Wamen Viva Yoga Dorong Mahasiswa Punya Jiwa Kewirausahaan
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Wujudkan Visi Prabowo, Bupati Lahat Siapkan Generasi Emas Lewat Pengembangan SDM Unggul
- Riset Terbaru, Vape Efektif Bantu Perokok Beralih dari Kebiasaan Merokok
- Di Webinar NARBO, Perum Jasa Tirta II Tegaskan Peran Strategis di Tingkat Asia