Kejagung Dalami Korupsi Pengadaan Laboratorium di Kemenag
Kamis, 30 Mei 2013 – 23:50 WIB

Kejagung Dalami Korupsi Pengadaan Laboratorium di Kemenag
Sementara tersangka dari pihak swasta yaitu Direktur PT Alfindo Nuratama Perkasa AA, Direktur CV Pudak ZA, dan Staf PT Nuratindo Bangun Perkasa MPC.
Kasus bermula saat Kemenag memeroleh dana APBN Perubahan untuk proyek pengadaan alat laboratorium IPA untuk MTs dan MA se-Indonesia, tahun 2010 lalu senilai Rp 71,5 miliar. Anggaran terdiri dari Rp 27,5 miliar untuk MTs dan Rp 44 miliar untuk MA. Namun dalam penggunaanya diduga telah terjadi penyalahgunaan yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.(gir/jpnn)
JAKARTA – Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perlengkapan laboratorium IPA untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Center Of Excellence jadi Layanan Terbaru di Ciputra Hospital Citraraya
- Surat BKN soal Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu Ditunggu Pemda
- Buka Kongres Ke-8 KSBSI, Menaker Yassierli Soroti Tantangan Global
- Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat
- Sebanyak 601.412 Peserta UTBK-SNBT 2025 Bakal Tidak Tertampung
- HI Sebar Qurban ke Pelosok Maluku, Warga Terharu Saat Terima Sapi