Kejagung Dalami Korupsi Pengadaan Laboratorium di Kemenag

Kejagung Dalami Korupsi Pengadaan Laboratorium di Kemenag
Kejagung Dalami Korupsi Pengadaan Laboratorium di Kemenag
Sementara tersangka dari pihak swasta yaitu Direktur PT Alfindo Nuratama Perkasa AA, Direktur CV Pudak ZA, dan Staf PT Nuratindo Bangun Perkasa MPC.

Kasus bermula saat Kemenag memeroleh dana APBN Perubahan untuk proyek pengadaan alat laboratorium IPA untuk MTs dan MA se-Indonesia, tahun 2010 lalu senilai Rp 71,5 miliar. Anggaran terdiri dari Rp 27,5 miliar untuk MTs dan Rp 44 miliar untuk MA. Namun dalam penggunaanya diduga telah terjadi penyalahgunaan yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.(gir/jpnn)

JAKARTA – Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perlengkapan laboratorium IPA untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News