Kejagung Dalami Korupsi Pengadaan Laboratorium di Kemenag
Kamis, 30 Mei 2013 – 23:50 WIB
Sementara tersangka dari pihak swasta yaitu Direktur PT Alfindo Nuratama Perkasa AA, Direktur CV Pudak ZA, dan Staf PT Nuratindo Bangun Perkasa MPC.
Kasus bermula saat Kemenag memeroleh dana APBN Perubahan untuk proyek pengadaan alat laboratorium IPA untuk MTs dan MA se-Indonesia, tahun 2010 lalu senilai Rp 71,5 miliar. Anggaran terdiri dari Rp 27,5 miliar untuk MTs dan Rp 44 miliar untuk MA. Namun dalam penggunaanya diduga telah terjadi penyalahgunaan yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.(gir/jpnn)
JAKARTA – Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perlengkapan laboratorium IPA untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui