Kejagung dan KPK Beda Pendapat Soal UU MD3

Kejagung dan KPK Beda Pendapat Soal UU MD3
Kejagung dan KPK Beda Pendapat Soal UU MD3

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung tidak ikut-ikutan menolak Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang baru disahkan setelah direvisi.

Sikap Kejagung ini berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak karena alasan menghambat penanganan korupsi yang menyangkut Anggota DPR.

Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto, menyatakan, sebagai aparat hukum pelaksana UU, pihaknya menghormati dan tetap melaksanakan UU yang sudah dibuat oleh pihak berwenang sesuai prosedur.

"Intinya, yang termuat dalam UU itu kita laksanakan," kata Andhi usai Salat Jumat di Kejagung.

Bekas Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini menambahkan, bila dalam perkembangannya ada yang tidak pas terhadap UU itu, maka pihak-pihak yang punya kepentingan atau legal standing bisa saja melakukan upaya. "(Misalnya) Melalui uji materi dan sebagainya," kata dia.

Ketika dikonfirmasi apakah Kejagung akan ikut menolak seperti KPK, Andhi menjawab bahwa nanti pihaknya akan mempelajari secara mendalam substansi yang ada dalam UU tersebut.

Dia pun yakin bahwa penegakan hukum tidak akan lemah. "Kalau penegakan hukum tidak ada yang lemah," katanya. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Kejaksaan Agung tidak ikut-ikutan menolak Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang baru disahkan setelah direvisi. Sikap Kejagung ini


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News