Kejagung dan KPK Beda Pendapat Soal UU MD3
jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung tidak ikut-ikutan menolak Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang baru disahkan setelah direvisi.
Sikap Kejagung ini berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak karena alasan menghambat penanganan korupsi yang menyangkut Anggota DPR.
Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto, menyatakan, sebagai aparat hukum pelaksana UU, pihaknya menghormati dan tetap melaksanakan UU yang sudah dibuat oleh pihak berwenang sesuai prosedur.
"Intinya, yang termuat dalam UU itu kita laksanakan," kata Andhi usai Salat Jumat di Kejagung.
Bekas Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini menambahkan, bila dalam perkembangannya ada yang tidak pas terhadap UU itu, maka pihak-pihak yang punya kepentingan atau legal standing bisa saja melakukan upaya. "(Misalnya) Melalui uji materi dan sebagainya," kata dia.
Ketika dikonfirmasi apakah Kejagung akan ikut menolak seperti KPK, Andhi menjawab bahwa nanti pihaknya akan mempelajari secara mendalam substansi yang ada dalam UU tersebut.
Dia pun yakin bahwa penegakan hukum tidak akan lemah. "Kalau penegakan hukum tidak ada yang lemah," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung tidak ikut-ikutan menolak Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang baru disahkan setelah direvisi. Sikap Kejagung ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024