Kejagung Dapat Hibah 1 Unit Rumah dan 4 Mobil dari KPK

Kejagung Dapat Hibah 1 Unit Rumah dan 4 Mobil dari KPK
Jaksa Agung M. Prasetyo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung mendapat hibah barang sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, rampasan itu berupa satu unit rumah di Jakarta serta empat unit kendaraan roda empat. Semua perkaranya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Semua itu akan memberikan tambahan dukungan kelengkapan fasilitas untuk kejaksaan," kata M Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (24/7).

Prasetyo mengatakan, rampasan itu akan dimanfaatkan dengan skema pengalihan status penggunaan (PSP).

“Diharapkan penggunaan barang ini mampu menghemat biaya operasional,” imbuh dia.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, barang rampasan bakal diserahkan oleh Kementerian Keuangan ke Kejaksaan.

Hal tersebut dikarenakan Kemenkeu adalah pengelola aset negara kepada kementerian atau lembaga yang membutuhkan.

Agus menambahkan, pihaknya siap memberikan sejumlah aset lainnya kepada Kejagung.

Kejaksaan Agung mendapat hibah barang sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News