Kejagung Deponeering Kasus Bibit-Chandra

Kejagung Deponeering Kasus Bibit-Chandra
Kejagung Deponeering Kasus Bibit-Chandra
JAKARTA - Plt Jaksa Agung Darmono mengumumkan sikapnya terkait status tersangka Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Kejaksaan Agung menyatakan kasus yang menimpa dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu di deponeering atau dikesampingkan untuk alasan yang lebih besar.

"Deponeering untuk kasus Bibit-Chandra, untuk kepentingan yang lebih besar dalam upaya pemberantasan korupsi. Kami mohon maaf kepada pihak-pihak yang tidak terakomodir, menyikapi perkara atas nama tersangka Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah," kata Darmono.

Pernyataan deponeering sebelumnya sempat dilontarkan Jampidsus HM Amari, namun diralat oleh Darmono, dengan alasan belum diputuskan oleh tim yang dibentuknya. Namun, pernyataan deponeering itu akhirnya disampaikan oleh Darmono sendiri, Jumat (29/10).

Bibit-Chandra dijadikan tersangka atas dugaan menerima suap dari Anggodo Widjojo, namun saat rekaman dugaan rekayasa diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK), dukungan untuk Bibit-Chandra agar dilepas dari jeratan hukum terus mengalir.

JAKARTA - Plt Jaksa Agung Darmono mengumumkan sikapnya terkait status tersangka Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Kejaksaan Agung menyatakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News