Kejagung Deponeering Kasus Bibit-Chandra

Kejagung Deponeering Kasus Bibit-Chandra
Kejagung Deponeering Kasus Bibit-Chandra
Pihak Anggodo meminta sebaliknya, Bibit-Chandra harus dibawa ke persidangan. "Bagaimana negara ini, kalau sudah ada putusan pengadilan, ya harus dijalankan, berarti Bibit-Chandra harus dibawa ke pengadilan," kata pengacara Anggodo, Raja Bonaran Situmeang beberapa waktu lalu.(gus/pra/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Haposan Tantang Kejagung

JAKARTA - Plt Jaksa Agung Darmono mengumumkan sikapnya terkait status tersangka Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Kejaksaan Agung menyatakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News