Kejagung Deponeering Kasus Bibit-Chandra
Jumat, 29 Oktober 2010 – 16:36 WIB

Kejagung Deponeering Kasus Bibit-Chandra
Pihak Anggodo meminta sebaliknya, Bibit-Chandra harus dibawa ke persidangan. "Bagaimana negara ini, kalau sudah ada putusan pengadilan, ya harus dijalankan, berarti Bibit-Chandra harus dibawa ke pengadilan," kata pengacara Anggodo, Raja Bonaran Situmeang beberapa waktu lalu.(gus/pra/jpnn)
JAKARTA - Plt Jaksa Agung Darmono mengumumkan sikapnya terkait status tersangka Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Kejaksaan Agung menyatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi