Kejagung Deponeering Kasus Bibit-Chandra
Jumat, 29 Oktober 2010 – 16:36 WIB
Pihak Anggodo meminta sebaliknya, Bibit-Chandra harus dibawa ke persidangan. "Bagaimana negara ini, kalau sudah ada putusan pengadilan, ya harus dijalankan, berarti Bibit-Chandra harus dibawa ke pengadilan," kata pengacara Anggodo, Raja Bonaran Situmeang beberapa waktu lalu.(gus/pra/jpnn)
JAKARTA - Plt Jaksa Agung Darmono mengumumkan sikapnya terkait status tersangka Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Kejaksaan Agung menyatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau