Kejagung Dianggap Salah Sasaran Terkait Penggeledahan Victoria Securities

Kejagung Dianggap Salah Sasaran Terkait Penggeledahan Victoria Securities
Kejagung Dianggap Salah Sasaran Terkait Penggeledahan Victoria Securities

jpnn.com - JAKARTA - Kejagung dianggap salah penggeledahan subjek dan objek penggeledahan dalam kasus pengalihan hak atas piutang (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

Semestinya, Kejagung melakukan penggeledahan di Victoria Securities Internasional Corporation perusahaan berbadan hukum asing di British Virgin Island.

Selain diduga salah geledah, Tim Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Agung juga dianggap arogan saat menggeledah kantor Victoria Securities di Senayan, Jakarta, pekan lalu.

Direktur PT Victoria Securities Indonesia Yangky Halim menjelaskan, pada 12 Agustus 2015, kantor PT Victoria didatangi sejumlah orang yang mengklaim berasal dari Satgassus Kejagung. 

Menurut dia, tim memaksa melakukan penggeledahan namun tidak perlihatkan identitas dan surat ketetapan pengadilan setempat untuk melakukan penggeledahan.
            
Menurutnya, di bawah tekanan dan intimidasi, pada penggeledahan yang berlangsung sejak 12 Agustus 2015 pukul 16 30 hingga 13 Agustus 2015 pukul 01.30 itu, pihak perusahaan dilarang menyaksikan proses penggeledahan.
           
"Perusahaan tidak peroleh informasi soal pihak terlapor, siapa pihak yang melaporkan, status penggeledahan itu dan tidak mengetahui pasal yang dituduhkan kepada pihak mereka," kata dia dalam keterangan yang diterima, Senin (17/8).
            
Informasi yang mereka peroleh, jika penggeledahan dilakukan terkait pembelian hak tagih dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Victoria Securitas International Corporation. 

Dia pun menegaskan bahwa Victoria Securities Indonesia yang merupakan grup Victoria Investama, bukanlah bagian dari Victoria Securities International Corporation yang melakukan akad jual beli dengan BPPN pada 2003.

Lebih lanjut Yangky mengatakan, tim yang mengaku satgasus dari Kejaksaan Agung tidak menunjukan atau memberikan identitas saat penggeledahan.

Beberapa identitas yang tidak ditunjukan, antara lain surat perintah penggeledahan. "Serta tidak ditunjukkan izin penggeledahan dan penyitaan dari pengadilan negeri setempat," katanya. 

JAKARTA - Kejagung dianggap salah penggeledahan subjek dan objek penggeledahan dalam kasus pengalihan hak atas piutang (cessie) Badan Penyehatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News