Kejagung Dicurigai Bakal Hentikan Kasus Gubernur Kaltim
Senin, 13 Agustus 2012 – 08:27 WIB
Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Arifin juga sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Namun,ternyata Kejaksaan Agung telah menghentikan penyidikannya atau SP3. Penghentian penyidikan ini baru tercium media massa setahun setelah keluarnya SP3.
Hal yang sama juga diungkapkan peneliti dari Masyarakat Pemantau Peradilan Fakultam Hukum UI, Choky Risda Ramadhan. Menurutnya, kehadiran Awang di rapat kabinet menunjukan kesan bahwa aparat penegak hukum lemah terhadap koruptor.
Awang saat ini masih bebas leluasa meski telah terjadi tersangka. Indikasi Kejaksaan Agung untuk mempetieskan beberapa kasus ini, kata dia, juga terlihat jika masih lamban mengusutnya.
"Ini bisa menjadi alasan untuk KPK berdasarkan pasal 9 huruf f UU KPK untuk ambil alih, karena penyidikan tipikor di kejaksaan sulit dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan," paparnya.
JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) menduga Kejaksaan Agung sengaja memetieskan beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week