Kejagung Didesak Buru Pihak Smelter dan Jajaran PT Timah
jpnn.com, JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung dalam menetapkan dua tersangka skandal timah dinilai belum menggambarkan perkara sesungguhnya.
Pegiat antikorupsi Iqbal Hutapea menegaskan bahwa empat smelter lain dan Direksi PT. Timah Tbk sudah seharusnya turut masuk dalam daftar pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung demi menghindari kesan dugaan adanya tebang pilih.
"Bila melihat kerusakan lingkungan dari penambangan timah ilegal yang diduga merugikan perekonomian negara ratusan triliun terlalu berat untuk dibebankan kepada dua tersangka, " kata Iqbal dalam keterangannya Kamis (15/2).
Iqbal masih erharap dan percaya Kejagung akan terus mengembangkan penyidikan dan meminta pertanggung jawaban hukum pihak lain.
"Langkah tersebut sekaligus patahkan kesan adanya dugaan tebang pilih dalam penanganan Skandal Timah yang diduga melibatkan pihak lain," ucapnya.
Iqbal meyakini upaya tersebut bukan sekadar mematahkan kesan tebang pilih, lebih dari itu membongkar dugaan adanya mafia penambangan ilegal.
"Jaringan dan aktor intelektual harus diburu agar praktik tersebut tidak berulang, " tegasnya.
Sebelum ini, Direktur Penyidikan Kuntadi pada Selasa (6/2) telah memberikan isyarat perkara akan berkembang dan tidak berhenti kepada dua tersangka.
Langkah Kejaksaan Agung dalam menetapkan dua tersangka skandal timah dinilai belum menggambarkan perkara sesungguhnya
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
- Pengamat: Masyarakat Nantikan Tata Kelola Tambang yang Berpihak, Bukan Janji Manis
- Sidang Korupsi Timah: Suparta Diberi Pidana Tambahan, Penasihat Hukum Minta Dipertimbangkan
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo