Kejagung Didesak Buru Pihak Smelter dan Jajaran PT Timah

Kejagung Didesak Buru Pihak Smelter dan Jajaran PT Timah
Kejaksaan Agung (Kejagung). Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Tim Penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani," kata Kuntadi.

Hanya saja, dalam keterangannya, dia memang tidak secara spesifik menyebutkan siapa saja bakal dijerat dalam perkara yang menarik atensi Publik Bangka Belitung (Babel).

Dua tersangka yang telah ditetapkan adalah TT (versi Kejaksaan Agung, fakta adalah adik Thamron, Red) adalah Toni Tamsil alias Akhi dijadikan tersangka perkara penghalangan penyidikan pada Kamis (25/1), tapi baru diumumkan resmi oleh Kejaksaan Agung pada Senin (30/1).

Satunya lagi, ialah Thamron alias Aon selaku Beneficial Ownership CV. Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT. Menara Cipta Mulia (MCM). Berbeda dengan adiknya, Thamrin dijerat perkara pokok (korupsi).

Dari berbagai informasi yang dihimpun, patut diduga penetapan tersangka Thamron yang juga Ketua Satgas Penanganan Tambang Ilegal sejak Rabu (29/2/2022) karena aksinya memberantas penambangan timah ilegal.

Namun, 4 Smelter lain dan Direksi PT. Timah. Smelter lain diduga adalah PT. Refined Bangka Tin, PT. Tinindo Inter Nusa, PT.Sariwiguna Bina Sentosa dan PT. Stanindo Inti Perkasa justru nyaris tidak banyak disentuh oleh penyidik sampai saat ini. (dil/jpnn)

Langkah Kejaksaan Agung dalam menetapkan dua tersangka skandal timah dinilai belum menggambarkan perkara sesungguhnya


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News