Kejagung Didesak Eksekusi Terpidana Mati, Berani?
jpnn.com - JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melaksanakan eksekusi mati jilid III. Pasalnya, banyak terpidana yang sudah divonis mati oleh pengadilan namun eksekusinya belum jelas sampai sekarang.
"Yang jelas kami sudah berulang kali menangkap para bandar yang divonis mati. Lebih baik segera diputuskan waktu untuk memberikan kepastian," ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari di Jakarta, Rabu (11/5).
Namun, Arman mengaku pihaknya tidak bisa berbuat banyak atas polemik tersebut. Dia menilai, eksekusi yang mengambang justu akan berimbas pada pemberantasan narkoba.
"Mungkin untuk pelaksanaannya bisa ditanyakan langsung saja ke sana (Kejagung)," pungkas Arman.
Terpisah, Jaksa Agung M Prasetyo mengakui, pihaknya masih menimbang kandidat yang akan dieksekusi mati. Pasalnya, Kejagung ingin memastikan calon tereksekusi mati sudah mendapatkan haknya dan tidak tersangkut dengan proses hukum lainnya.
"Banyak pertimbangan. Ini kan bukan satu hal yang sederhana," jelas Prasetyo. (Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Reza Indragiri Adukan Fufufafa & Mobil Esemka ke Lapor Mas Wapres Gibran, Ini yang Terjadi
- Pertama di Indonesia, Asosiasi Mahasiswa China di President University Resmi Berdiri
- Tegas, Pertamina Hentikan Operasi SPBU Nakal di Yogyakarta
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
- Jamin Keselamatan Kerja, Penjabat Gubernur Jateng Pastikan Petugas Adhoc Dalam Pilkada Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
- TNI Tegaskan tak Ada Ampun Bagi Prajurit Terlibat Judi Online