Kejagung Didesak Eksekusi Terpidana Mati, Berani?
jpnn.com - JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melaksanakan eksekusi mati jilid III. Pasalnya, banyak terpidana yang sudah divonis mati oleh pengadilan namun eksekusinya belum jelas sampai sekarang.
"Yang jelas kami sudah berulang kali menangkap para bandar yang divonis mati. Lebih baik segera diputuskan waktu untuk memberikan kepastian," ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari di Jakarta, Rabu (11/5).
Namun, Arman mengaku pihaknya tidak bisa berbuat banyak atas polemik tersebut. Dia menilai, eksekusi yang mengambang justu akan berimbas pada pemberantasan narkoba.
"Mungkin untuk pelaksanaannya bisa ditanyakan langsung saja ke sana (Kejagung)," pungkas Arman.
Terpisah, Jaksa Agung M Prasetyo mengakui, pihaknya masih menimbang kandidat yang akan dieksekusi mati. Pasalnya, Kejagung ingin memastikan calon tereksekusi mati sudah mendapatkan haknya dan tidak tersangkut dengan proses hukum lainnya.
"Banyak pertimbangan. Ini kan bukan satu hal yang sederhana," jelas Prasetyo. (Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Geledah Rumah Hasto, Ronny PDIP: Tidak Ditemukan Bukti Signifikan
- Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Lamsel Belum Diumumkan, BKN Angkat Bicara
- Mendagri Todong 50 Kepala Daerah dengan Formasi PPPK 2024 Terendah, Hasilnya Alhamdulillah
- 99 Virtual Race Tingkatkan Pengalaman dan Kualitas Lomba Lari di 2025
- Ketua Fraksi PKS: Penurunan Biaya Haji Kado Manis untuk Jemaah di Awal 2025
- Sekjen PKS Habib Aboe: Layanan Haji Harus Berkelas