Kejagung Didesak Hentikan Kriminalisasi Industri Telekomunikasi

Kejagung Didesak Hentikan Kriminalisasi Industri Telekomunikasi
DEMO - Ratusan karyawan Indosat menggelar aksi unjuk rasa di Bundara Hotel Indoesia, Jakarta, Rabu (13/2). Foto: Ade Sinuhaji/JPNN
Aksi demonstrasi ini sebagai reaksi dugaan penyalahgunaan frekweksi oleh IM2 dan Indosat di Pengadilan Tipikor. Mantan Direktur Utama PT IM2, Indar Atmanto didudukkan menjadi terdakwa. Kejagung bersikeras negara dirugikan sebesar Rp1,3 triliun akibat kerjasama antara Indosat dan IM2. Perhitungan itu berdasarkan audit sepihak BPKP. Sementara itu, Menkominfo menegaskan bahwa kerjasama itu tidak melanggar undang-undang telekomunikasi.

Belakangan audit BPKP yang menjadi dasar Kejagung itu dibatalkan oleh PTUN Jakarta karena dianggap tidak berhak melakukan audit dan menentukan kerugian negara.(fuz/jpnn)

JAKARTA - Ratusan Karyawan PT Indosat Tbk (ISAT) menggelar aksi unjuk rasa di  Bundaran Hotel Indonesia (HI), Rabu (13/2). Mereka menuntut Kejaksaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News