Kejagung Didesak Hentikan Kriminalisasi Industri Telekomunikasi
Rabu, 13 Februari 2013 – 12:24 WIB

DEMO - Ratusan karyawan Indosat menggelar aksi unjuk rasa di Bundara Hotel Indoesia, Jakarta, Rabu (13/2). Foto: Ade Sinuhaji/JPNN
Aksi demonstrasi ini sebagai reaksi dugaan penyalahgunaan frekweksi oleh IM2 dan Indosat di Pengadilan Tipikor. Mantan Direktur Utama PT IM2, Indar Atmanto didudukkan menjadi terdakwa. Kejagung bersikeras negara dirugikan sebesar Rp1,3 triliun akibat kerjasama antara Indosat dan IM2. Perhitungan itu berdasarkan audit sepihak BPKP. Sementara itu, Menkominfo menegaskan bahwa kerjasama itu tidak melanggar undang-undang telekomunikasi.
Baca Juga:
Belakangan audit BPKP yang menjadi dasar Kejagung itu dibatalkan oleh PTUN Jakarta karena dianggap tidak berhak melakukan audit dan menentukan kerugian negara.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Ratusan Karyawan PT Indosat Tbk (ISAT) menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Rabu (13/2). Mereka menuntut Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI