Kejagung Didesak Nonaktifkan Jaksa Cirus
Minggu, 31 Oktober 2010 – 10:30 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung didesak untuk menonaktifkan Cirus Sinaga dari tugasnya sebagai jaksa. Hal itu menyusul dilaporkannya Cirus ke Bareskrim Mabes Polri terkait dengan dugaan pemalsuan surat rencana tuntutan (rentut) kasus Gayus Tambunan saat disidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Seharusnya jaksa Cirus sudah dinoaktifkan. Itu dalam ketentuan undang-undang," tegas Hasril Hertanto, ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi), di Jakarta, kemarin (30/10). Saat ini, jaksa Cirus masih tercatat sebagai jaksa fungsional pada bidang intelijen Kejagung.
"Apabila diancam dengan hukuman pidana, dia harus dinonaktifkan. Jika sudah terbukti bersalah, harus diberhentikan," papar Hasril.
Dia mengapresiasi langkah Kejagung yang melaporkan oknum jaksanya itu ke penyidik Polri. Selama ini, menurut Hasril, hal semacam itu sangat jarang terjadi. "Artinya kalau ada bukti awal dilakukan tindak pidana, dilaporkan. Tidak hanya dengan pemeriksaan internal," katanya.
JAKARTA - Kejaksaan Agung didesak untuk menonaktifkan Cirus Sinaga dari tugasnya sebagai jaksa. Hal itu menyusul dilaporkannya Cirus ke Bareskrim
BERITA TERKAIT
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol