Kejagung Didesak Nonaktifkan Jaksa Cirus
Minggu, 31 Oktober 2010 – 10:30 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung didesak untuk menonaktifkan Cirus Sinaga dari tugasnya sebagai jaksa. Hal itu menyusul dilaporkannya Cirus ke Bareskrim Mabes Polri terkait dengan dugaan pemalsuan surat rencana tuntutan (rentut) kasus Gayus Tambunan saat disidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Seharusnya jaksa Cirus sudah dinoaktifkan. Itu dalam ketentuan undang-undang," tegas Hasril Hertanto, ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi), di Jakarta, kemarin (30/10). Saat ini, jaksa Cirus masih tercatat sebagai jaksa fungsional pada bidang intelijen Kejagung.
"Apabila diancam dengan hukuman pidana, dia harus dinonaktifkan. Jika sudah terbukti bersalah, harus diberhentikan," papar Hasril.
Dia mengapresiasi langkah Kejagung yang melaporkan oknum jaksanya itu ke penyidik Polri. Selama ini, menurut Hasril, hal semacam itu sangat jarang terjadi. "Artinya kalau ada bukti awal dilakukan tindak pidana, dilaporkan. Tidak hanya dengan pemeriksaan internal," katanya.
JAKARTA - Kejaksaan Agung didesak untuk menonaktifkan Cirus Sinaga dari tugasnya sebagai jaksa. Hal itu menyusul dilaporkannya Cirus ke Bareskrim
BERITA TERKAIT
- Rudianto Lallo Desak Asal-usul Rp21 M di Mobil Istri Eks Ketua PN Surabaya Dibongkar
- Honorer Tidak Lulus PPPK 2024 Lumayan Banyak, Sabar ya
- Danlantamal III Jakarta Pimpin Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang
- Rasakan Pengalaman Eksklusif Mencicipi Berbagai Whisky Premium di Road to Whisky Live Jakarta 2025
- Pak Jat Menepis Kabar Simpang Siur soal PPPK Paruh Waktu, Honorer Jangan Galau
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas