Kejagung Didesak Nonaktifkan Jaksa Cirus
Minggu, 31 Oktober 2010 – 10:30 WIB

Kejagung Didesak Nonaktifkan Jaksa Cirus
JAKARTA - Kejaksaan Agung didesak untuk menonaktifkan Cirus Sinaga dari tugasnya sebagai jaksa. Hal itu menyusul dilaporkannya Cirus ke Bareskrim Mabes Polri terkait dengan dugaan pemalsuan surat rencana tuntutan (rentut) kasus Gayus Tambunan saat disidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Seharusnya jaksa Cirus sudah dinoaktifkan. Itu dalam ketentuan undang-undang," tegas Hasril Hertanto, ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi), di Jakarta, kemarin (30/10). Saat ini, jaksa Cirus masih tercatat sebagai jaksa fungsional pada bidang intelijen Kejagung.
"Apabila diancam dengan hukuman pidana, dia harus dinonaktifkan. Jika sudah terbukti bersalah, harus diberhentikan," papar Hasril.
Dia mengapresiasi langkah Kejagung yang melaporkan oknum jaksanya itu ke penyidik Polri. Selama ini, menurut Hasril, hal semacam itu sangat jarang terjadi. "Artinya kalau ada bukti awal dilakukan tindak pidana, dilaporkan. Tidak hanya dengan pemeriksaan internal," katanya.
JAKARTA - Kejaksaan Agung didesak untuk menonaktifkan Cirus Sinaga dari tugasnya sebagai jaksa. Hal itu menyusul dilaporkannya Cirus ke Bareskrim
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah