Kejagung Didesak Nonaktifkan Jaksa Cirus
Minggu, 31 Oktober 2010 – 10:30 WIB
Meski begitu, Hasril menyimpan kekhawatiran dengan pelaporan itu. Alasannya, hal itu bisa menjadi sarana legal untuk membebaskan Cirus dari kasus-kasus sebelumnya. Misalnya dugaan aliran dana yang diterima dari Gayus. Sebab, jika Cirus dinyatakan tidak bersalah, maka perkaranya terkait dengan Gayus menjadi nebis in idem.
"Padahal, persoalan rentut ini kan hanya ujungnya saja. Ini harus dilihat sebagai satu rangkaian peristiwa yang berkaitan," terang Hasril. Dia berharap, penyidikan oleh Polri bisa mengungkap persoalan aliran dana dari Gayus ke jaksa.
Terpisah, Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy mengatakan, jika Cirus ditetapkan sebagai tersangka atau dilakukan upaya paksa oleh penyidik, maka dia akan dinonatifkan. "Itu sudah aturannya. Kalau divonis bersalah, sudah inkraht (berkekuatan hukum tetap), diberhentikan," kata Marwan.
Dia berjanji akan menindaklanjuti apa yang dilakukan penyidik Polri terhadap kasus dugaan pemalsuan surat rentut itu. Begitu juga dengan penjatuhan sanksi disiplin bagi mereka yang terlibat dengan bocornya rentut itu. "Kita tunggu dulu hasil dari Mabes Polri," kata Marwan.
JAKARTA - Kejaksaan Agung didesak untuk menonaktifkan Cirus Sinaga dari tugasnya sebagai jaksa. Hal itu menyusul dilaporkannya Cirus ke Bareskrim
BERITA TERKAIT
- TB Hasanuddin soal Pembongkaran Pagar Laut Tangerang: Apakah Sudah Melalui Proses Hukum?
- AKBP Levi Defriansyah, Sosok Polisi Humanis yang Menginspirasi
- Kapan Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Dimulai? Inilah Jawabannya
- Rudianto Lallo Desak Asal-usul Rp21 M di Mobil Istri Eks Ketua PN Surabaya Dibongkar
- Honorer Tidak Lulus PPPK 2024 Lumayan Banyak, Sabar ya
- Danlantamal III Jakarta Pimpin Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang