Kejagung Didesak Nonaktifkan Jaksa Cirus
Minggu, 31 Oktober 2010 – 10:30 WIB
Seperti diwartakana, Kamis (28/10), Kejagung melaporkan Haposan Hutagalung dan Cirus ke Mabes Polri menyusul temuan tim pemeriksa jajaran pengawasan. Laporan terkait dengan bocornya surat rentut Gayus saat menjalani sidang di PN Tangerang, Februari 2010. Kesimpulan tim, surat rentut Gayus yang asli bernomor R-455 bisa sampai tangan Haposan melalui jaksa Cirus.
Dari surat rentut bernomor R-455 yang asli itu, kemudian dibuat surat rentut palsu dibuat dengan diberi nomor R-431. Isi tuntutan untuk Gayus berubah, dari tuntutan hukuman pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun diubah menjadi tuntutan hukuman pidana penjara satu tahun. (fal)
JAKARTA - Kejaksaan Agung didesak untuk menonaktifkan Cirus Sinaga dari tugasnya sebagai jaksa. Hal itu menyusul dilaporkannya Cirus ke Bareskrim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TB Hasanuddin soal Pembongkaran Pagar Laut Tangerang: Apakah Sudah Melalui Proses Hukum?
- AKBP Levi Defriansyah, Sosok Polisi Humanis yang Menginspirasi
- Kapan Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Dimulai? Inilah Jawabannya
- Rudianto Lallo Desak Asal-usul Rp21 M di Mobil Istri Eks Ketua PN Surabaya Dibongkar
- Honorer Tidak Lulus PPPK 2024 Lumayan Banyak, Sabar ya
- Danlantamal III Jakarta Pimpin Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang