Kejagung Didesak Segera Laksanakan Eksekusi Mati

Kejagung Didesak Segera Laksanakan Eksekusi Mati
Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pelaksanaan hukuman mati tertunda karena masalah teknis yang dihadapi oleh Kejaksaan Agung. Sementara itu pemerintah dari warga asing yang menjalankan hukuman mati terus gencar melakukan manuver.

Mulai dari sekadar protes hingga melakukan ancaman. Melihat situasi itu, Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mendesak pemerintah agar Kejaksaan Agung bisa mempercepat pelaksanaan hukuman mati daripada menundanya.

"Indonesia perlu menegaskan tidak seharusnya para gembong narkoba mendapat perlindungan dari negaranya yang pada saat bersamaan justru mengecam Indonesia atas pelaksanaan kedaulatan hukumnya agar terselamatkan dari bahaya narkoba," kata Hikmahanto kepada JPNN.com, Minggu, (22/2).

Menurut Hikmahanto semakin lama kejaksaan menunda pelaksanaan eksekusi semakin banyak tekanan dari luar negeri yang akan dihadapi Indonesia. Bila pelaksanaan hukuman mati dipercepat, harapannya adalah tidak ada lagi manuver-manuver yang akan dilakukan oleh negara asing.

Selain itu, kata dia, Kejaksaan Agung pun saat ini mendapat suara dan dukungan yang kuat dari publik dan politisi untuk melaksanakan kewajibannya.

"Terlebih lagi Presiden Jokowi dalam setiap kesempatan tidak pernah terlihat akan merubah kebijakan konsistennya untuk melaksanakan hukuman mati meski mendapat protes dan kecaman negara lain," sambungnya.

Bila penundaan dilakukan tanpa ada kepastian waktu, kata dia, tidak saja Kejaksaan Agung mendapat kecaman dari publik dan politisi, tetapi tindakan itu juga akan membebani presiden dan pemerintahan Jokowi.(flo/jpnn)


JAKARTA - Pelaksanaan hukuman mati tertunda karena masalah teknis yang dihadapi oleh Kejaksaan Agung. Sementara itu pemerintah dari warga asing yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News