Kejagung Didesak Segera Tuntaskan Kasus Sarang Burung Walet Novel Baswedan
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah massa menamakan diri Gerakan Mahasiswa Indonesia (Gema Indonesia), menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (28/1). Dalam aksinya, mereka menuntut Kejagung di bawah pimpinan ST Burhanuddin untuk menuntaskan kasus Novel Baswedan.
Adapun perkara yang dimaksud ialah penanganan kasus penembakan yang menewaskan terduga pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu, pada 2004, hingga kini masih mangkrak. Padahal, Novel Baswedan sudah berstatus tersangka.
Kasus itu sempat dihentikan setelah diterbitkan Surat Keterangan Penghentian Perkara (SKPP). Namun, digugat praperadilan dan dikabulkan Pengadilan Negeri Bengkulu. Dalam putusannya, memerintahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk menyerahkan berkas kasusnya ke PN Bengkulu.
Koordinator Aksi Yusuf Aryadi, mengatakan Indonesia merupakan negara hukum, maka semua orang memiliki hak yang sama di mata hukum. Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum, termasuk dalam kasus Novel Baswedan.
"Kejaksaan Agung harus melanjutkan kasus Novel Baswedan pada saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu," ujar Yusuf saat aksi di depan Kejagung, Selasa (28/1).
Keberlanjutan proses hukum tersebut, menurut Yusuf, sangat penting. Sebab, harus ada kepastian hukum dari setiap perkara hukum, tanpa terkecuali. Yusuf juga meminta penanganan kasus ini berjalan di jalurnya tanpa dibungkus kepentingan politik.
"Harus berjalan dengan semestinya alias tidak dibungkus dengan aneka tipudaya dan permainan politik, maka barulah itu bisa disebut sebagai hukum yang berkeadilan, jujur dan bermartabat, " tegasnya.
Untuk itu, Gema Indonesia mendesak agar penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu segera diadili. Sehingga, Novel Baswedan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, bila memang benar terbukti melakukan perbuatan tersebut.
Gerakan Mahasiswa Indonesia (Gema Indonesia), mendesak Kejaksaan Agung menuntaskan kasus Novel Baswedan terkait sarang burung walet di Bengkulu.
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Kejagung Dinilai Perlu Terbuka di Kasus Korupsi Rp 300 Triliun
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Pemberantasan Korupsi 2025, Sahroni: Fokus di Pengembalian Kerugian Negara
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung