Kejagung Didesak Segera Tuntaskan Vaksin Palsu
jpnn.com - JAKARTA - Komisi IX DPR mendesak Kejaksaan Agung mempercepat penuntasan kasus vaksin palsu untuk bayi. Saat ini, Kejagung baru menyatakan lengkap berkas tiga dari 25 tersangka vaksin palsu.
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, dari awal pihaknya sudah mendesak kasus ini harus diproses sampai selesai.
"Namun, prosesnya tetap harus berjalan sesuai Undang-Undang yang mengatur. Kita tunggu saja prosesnya," kata Saleh, Kamis (6/10).
Menurut Saleh, DPR akan terus mengawasi proses penuntasan kasus yang menyedot perhatian masyarakat tersebut.
"Beberapa kali kami juga sudah memanggil menteri kesehatan, BPOM, dan Polri, sekarang juga ada yang dituntut," ujar Saleh.
Lambaga penanganan kasus vaksin palsu diduga terkait intervensi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam proses penegakan hukum dalam kasus peredaran vaksin palsu.
Pasalnya, sejumlah dokter dijadikan tersangka dalam kasus peredaran vaksin palsu. IDI pernah menyatakan, akan membela mati-matian para dokter tersebut.
Terkait hal ini Saleh menilai hal itu tidak akan memengaruhi proses hukum. "Asosiasi itu kan dibentuk tujuannya untuk membela anggotanya. Tapi bukan berarti tugas dan kewajibannya dilupakan. Proses hukum akan tetap berjalan," ujar Saleh.
JAKARTA - Komisi IX DPR mendesak Kejaksaan Agung mempercepat penuntasan kasus vaksin palsu untuk bayi. Saat ini, Kejagung baru menyatakan lengkap
- Chubb Life dan Amartha Sediakan Perlindungan Asuransi Jiwa untuk Pegiat Bisnis di Indonesia
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Soal Kasus Pemerasan Oleh Polisi, Legislator Komisi III Singgung Sanksi Tegas
- Unika Atma Jaya Gelar Drama Musikal untuk Galang Beasiswa Pendidikan Berkualitas
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?
- Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Hasil Tembakau Asal Probolinggo