Kejagung Didesak Selidiki Manipulasi Pajak Pengusaha Terkenal
Kamis, 04 Agustus 2011 – 20:36 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali didesak untuk menyelidiki dugaan manipulasi pajak senilai Rp 86,6 miliar yang melibatkan pengusaha berinisial HT. Desakan dilakukan aktivis dari Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Kamis (4/8), karena menilai belum ada langkah konkrit dari kejaksaan untuk mengungkap pidana pajak HT, sejak dilaporkan dua pekan lalu oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Pelepasan divestasi yang bernilai Rp 4,7 triliun itu, disebut hanya dicantumkan dalam laporan keuangan Rp 1,22 triliun. Sedangkan laporan merugi Rp 355,2 miliar. Sementara rugi laba Rp 1,9 triliun tidak dimasukkan dalam laporan keuangan. Perbuatan HT ini, lanjut Hari, tak lepas dari keterlibatan pegawai Bapepam, serta konsultan pajak.
Karenanya, jika tak kunjung ditindaklanjuti, Koordinator SDR Hari Purwanto mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum, atau mengadukannya ke DPR. "Untuk itu, Jaksa Agung Basrief Ärief harus membuktikan bebas dari intervensi atau tekanan," kata Hari.
Dari hasil telaahan SDR, lanjut Hari, manipulasi pajak yang diduga dilakukan HT berlangsung selama 2001-2009. Di mana dari kewajiban Rp 86,6 miliar menurutnya, HT hanya membayar ke negara sekitar Rp 9 miliar. Tak hanya itu, Hari menduga HT juga melakukan penyelewengan pajak lain, yakni saat pelepasan divestasi perusahaannya, PT BI.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali didesak untuk menyelidiki dugaan manipulasi pajak senilai Rp 86,6 miliar yang melibatkan pengusaha berinisial
BERITA TERKAIT
- Tom Lembong Diperiksa Kejagung Hari Ini
- Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Bahlil Lahadalia Dapat Tugas Khusus dari Presiden Prabowo
- Prabowo & Ridwan Kamil Makan Malam Bersama, Ini yang Dibahas
- Perdana di Indonesia, Teknologi Frax Pro Mampu Atasi Acne Scar hingga Stretch Mark