Kejagung Didesak Selidiki Manipulasi Pajak Pengusaha Terkenal
Kamis, 04 Agustus 2011 – 20:36 WIB
Untuk itu, selain HT dan petinggi PT BI, kejaksaan diharapkan pula memangil pegawai Bapepam, konsultan dan pegawai pajak. Hari juga menilai sudah selayaknya kejaksaan untuk segera mencegah mereka bepergian ke luar negeri.
Sementara itu, staf Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ibnu menyebutkan, laporan terkait HT tengah ditindaklajuti oleh pihak Direktur I Sosial Politik pada Jamintel, Djongker Sianturi. Di pihak lain, HT sendiri sudah membantah hal ini, saat pertama dilaporkan oleh MAKI. Menurutnya, tuduhan penyelewengan pajak itu sama sekali tak berdasar, terlebih semua aktivitas PT BI diketahui dan dilaporkan pemegang saham lewat RUPS. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali didesak untuk menyelidiki dugaan manipulasi pajak senilai Rp 86,6 miliar yang melibatkan pengusaha berinisial
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendagri: Tiga Pilar Kekuatan Negara Dimulai dari ASN Berkualitas
- Tom Lembong Diperiksa Kejagung Hari Ini
- Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Bahlil Lahadalia Dapat Tugas Khusus dari Presiden Prabowo
- Prabowo & Ridwan Kamil Makan Malam Bersama, Ini yang Dibahas