Kejagung Didesak Selidiki Manipulasi Pajak Pengusaha Terkenal
Kamis, 04 Agustus 2011 – 20:36 WIB
Untuk itu, selain HT dan petinggi PT BI, kejaksaan diharapkan pula memangil pegawai Bapepam, konsultan dan pegawai pajak. Hari juga menilai sudah selayaknya kejaksaan untuk segera mencegah mereka bepergian ke luar negeri.
Sementara itu, staf Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ibnu menyebutkan, laporan terkait HT tengah ditindaklajuti oleh pihak Direktur I Sosial Politik pada Jamintel, Djongker Sianturi. Di pihak lain, HT sendiri sudah membantah hal ini, saat pertama dilaporkan oleh MAKI. Menurutnya, tuduhan penyelewengan pajak itu sama sekali tak berdasar, terlebih semua aktivitas PT BI diketahui dan dilaporkan pemegang saham lewat RUPS. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali didesak untuk menyelidiki dugaan manipulasi pajak senilai Rp 86,6 miliar yang melibatkan pengusaha berinisial
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi