Kejagung Didesak SP3 Kasus Awang Faroek
Rabu, 29 Juni 2011 – 13:52 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung didesak untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi pemberian izin dan penggunaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), dengan tersangka Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 terhadap Awang, menyusul adanya putusan Pengadilan Negeri Sangata, Kutai Timur, Kaltim, terhadap Direktur Utama PT Kutai Timur Energy (KTE) Anung Nugroho.
Pasalnya, meski Anung dinyatakan bersalah dan dihukum selama 5 tahun penjara berikut denda Rp 300 juta, putusan pengadilan sama sekali tak menyebutkan keterlibatan Awang dalam korupsi yang diduga merugikan negara mencapai Rp 576 miliar itu.
Baca Juga:
"Putusan Anung tidak menunjukkan adanya keterlibatan Awang Faroek dalam kasus KPC," kata Sekretariat Umum Pusat Hubungan Masyarakat Kalimantan Timur (PHMKT), Djufri Genda, lewat rilis yang diterima JPNN, Rabu (29/6).
Desakan SP3 kasus Awang, lanjut Djufri, sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung pada Selasa (28/6). Kepada Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad yang menerima rombongan, PHMKT memaparkan berbagai permasalahan di luar hukum paska penetapan Awang sebagai tersangka sejak hampir setahun ini.
JAKARTA- Kejaksaan Agung didesak untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi pemberian izin dan penggunaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima
BERITA TERKAIT
- PT KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Selama 2024
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- BMKG Minta Warga Malut Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
- PLN Indonesia Power UBH Gelar Seminar Pemanfaatan Passive Income
- Jokowi Lakukan Pertemuan Terbatas dengan Sultan HB X di Klaten