Kejagung Didesak SP3 Kasus Awang Faroek
Rabu, 29 Juni 2011 – 13:52 WIB

Kejagung Didesak SP3 Kasus Awang Faroek
Akibat ketidakjelasan kasus Awang, roda pemerintahan Kaltim tergganggu. Ditegaskan, PHMKT takkan mempermasalahkan jika Kejagung akan meneruskan kasus Awang. Tapi harus berdasar alat bukti yang kuat.
Baca Juga:
"Kenyataannya tidak ada unsur yang dituduhkan. Karenanya kami menuntut kasusnya segera di-SP3," katanya.
Sementara Ketua Umum PMHKT Udin Mulyono, meminta Kejagung tidak mencari-cari kesalahan Awang Faroek sebab bukti keterlibatan dalam kasus KPC tak ada.
Menanggapi hal ini, Noor Rachmad memastikan penanganan kasus KPC masih berjalan. Diakui pula, putusan Anung menjadi bahan referensi penyidik untuk menentukan arah penyidikan selanjutnya. "Aspirasi ini akan kita sampaikan ke pimpinan," jawab Noor.
JAKARTA- Kejaksaan Agung didesak untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi pemberian izin dan penggunaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima
BERITA TERKAIT
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar
- Tokoh Buruh Daerah Pilih Rayakan May Day 2025 Secara Damai
- KPK Periksa Eks Dirut Telkomsigma Terkait Dugaan Korupsi Rp280 Miliar
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Alasan Kepala PCO Hasan Nasbi Mundur dari Jabatan
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Bagus Sajiwo Ditangkap Polisi, Motifnya Terungkap