Kejagung Didesak SP3 Kasus Awang Faroek
Rabu, 29 Juni 2011 – 13:52 WIB
Akibat ketidakjelasan kasus Awang, roda pemerintahan Kaltim tergganggu. Ditegaskan, PHMKT takkan mempermasalahkan jika Kejagung akan meneruskan kasus Awang. Tapi harus berdasar alat bukti yang kuat.
Baca Juga:
"Kenyataannya tidak ada unsur yang dituduhkan. Karenanya kami menuntut kasusnya segera di-SP3," katanya.
Sementara Ketua Umum PMHKT Udin Mulyono, meminta Kejagung tidak mencari-cari kesalahan Awang Faroek sebab bukti keterlibatan dalam kasus KPC tak ada.
Menanggapi hal ini, Noor Rachmad memastikan penanganan kasus KPC masih berjalan. Diakui pula, putusan Anung menjadi bahan referensi penyidik untuk menentukan arah penyidikan selanjutnya. "Aspirasi ini akan kita sampaikan ke pimpinan," jawab Noor.
JAKARTA- Kejaksaan Agung didesak untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi pemberian izin dan penggunaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK