Kejagung Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Mobile 8
jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Gerakan Pemuda-Pemudi Nusantara (GPPN), Zuhelmi Tanjung mengatakan Kejaksaan Agung harus menuntaskan pengusutan dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom, yang diduga melibatkan Harry Tanoesoedibjo.
Ia menegaskan penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya kepada kasus kecil. Tapi, kasus-kasus besar juga harus diusut tuntas. "Penegak hukum tidak boleh takut mengusut kasus yang melibatkan predator besar," kata Zuhelmi saat demo di Kejagung, Kamis (28/1).
Ia heran, kejaksaan sejak awal 2015 sudah menyelidik dugaan korupsi Mobile 8. Bahkan, kata dia, kejaksaan sudah mengantongi bukti adanya dugaan kerugian negara serta mensinyalir ada keterlibatan Harry Tanoe.
Tapi, ia tambah heran, kenapa sampai hari ini belum ada satu pun yang ditetapkan tersangka oleh Kejagung. Karenanya, dalam kesempatan itu ia meminta kejaksaan tak hanya membangun opini. "Negara tidak boleh kalah oleh koruptor," tegasnya.
Jaksa Agung Prasetyo, tegas dia, harus bekerja dan membuktikan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. "Penegak hukum mesti berhenti membangun opini. Segera bekerja secara profesional, bekerja berdasarkan hukum, berkerja berdasarkan bukti," kata dia.
Karenanya, Zulhelmi mendesak kejaksaan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut sesuai dengan bukti dan fakta yang dimiliki. "Kami dukung kejaksaan supaya tidak takut melawan predator uang negara, penegak hukum harus tuntaskan kasus tersebut," jelas dia.
Sementara, Ayung perwakilan dari GPPN mengatakan apabila kejaksaan sudah memiliki bukti dan fakta kasus dugaan korupsi PT Mobile8 Telecom, maka tidak perlu lagi takut untuk meningkatkan status tersangka kepada yang terlibat termasuk Hary Tanoe.
"Padahal kejaksaan sendiri yang menyatakan sudah memiliki bukti real korupsi Mobile8 Telecom, tapi sampai sekarang belum bisa menjerat dan menjadikan tersangka orang yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah itu," kata Ayung. (boy/jpnn)
JAKARTA - Koordinator Gerakan Pemuda-Pemudi Nusantara (GPPN), Zuhelmi Tanjung mengatakan Kejaksaan Agung harus menuntaskan pengusutan dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate