Kejagung Didesak Tidak Tebang Pilih di Kasus Askrido
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW) Akbar Hidayatullah mendesak, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) agar secepatnya membuka penyidikan baru dugaan korupsi di PT Askrido.
Dia juga meminta fakta-fakta yang muncul di persidangan akibat proses hukum para terdakwa sebelumnya juga harus ditindaklanjuti.
Akbar meminta Kejagung tidak tebang pilih dalam menuntaskan kasus korupsi di PT Askrindo. Artinya, semua yang terlibat dan terkait serta ikut menikmati hasil korupsi harus diseret ke pengadilan.
"Untuk itu, penyidik Kejaksaan harus menindaklaknjuti apa yang menjadi fakta di persidangan," kata Akbar kepada wartawan, Senin (12/9), di Jakarta.
Dengan begitu publik akan menilai bahwa Kejagung memang serius memberantas kasus- kasus korupsi di BUMN.
"Sehingga tidak terkesan hanya mengusut perkara yang besar- besar aja. Semua yang terlibat harus diproses hukum," kata Akbar.
Dia juga mendesak Menteri BUMN, Erick Tohir untuk mengevaluasi kinerja seluruh direksi BUMN yang diduga terlibat korupsi. Dalam perkara Askrindo ini, Menteri BUMN diminta untuk memberikan perhatian secara khusus.
"Harus kaji ulang setiap direksi-direksi BUMN, budaya upeti ini harus bisa dihilangkan," kata Akbar menandaskan.
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) agar secepatnya membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi di PT Askrido
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen