Kejagung Didesak Tidak Tebang Pilih di Kasus Askrido

Kejagung Didesak Tidak Tebang Pilih di Kasus Askrido
Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/JPNN

Diketahui, Anton Fadjar Alogo Siregar divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait dugaan tindak pidana korupsi pengeluaran Komisi Agen secara tidak sah pada 2019-2020 PT Askrindo.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan putusan kepada terdakwa untuk membayar biaya uang pengganti sebesar Rp 91.650.492.147.

Sebelumnya tim kuasa hukum Direktur Operasional Ritel PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Anton Fadjar Alogo Siregar, Zecky Alatas menilai tuntutan jaksa belum memenuhi rasa keadilan.

Adapun pihak lain yang diduga ikut kecipratan uang tersebut adalah Direktur Operasional Komersil Askrindo, Dwi Agus Sumarsono dan Direktur Teknik PT Askrindo M. Saifei Zein serta sejumlah pimpinan wilayah maupun Cabang PT AMU.

Dugaan keterlibatn dua nama di atas terkuak dari surat soal hasil audit internal yang dikirim ke Menteri BUMN Erick Thohir.

Temuan hasil audit internal menyebutkan, bahwa hampir 80 persen penempatan bisnis reasuransi ditempatkan di perusahaan broker reasuransi bernama PT GR.

Seharusnya prioritas penempatan pada anak perusahaam PT Askrindo yakni PT Nasional Re (NASRE). Tapi ini tidak dilakukan oleh Direktur Teknik, karena diduga ada kepentingan sebagai pemilik PT GR.

PT GR berdiri pada 2016 bersamaan diangkatnya MSZ menjadi Direktur Teknik Askrindo dari sebelumnya Dirut PT NASRE.

Dengan potofolio bisnis Askrindo yang mencapai Rp 6 triliun pada 2019, bisa dihitung kerugian negara bisa terdapat penempatan 80 persen dari total premi ke GR, yang seharusnya jadi pendapatan PT NASRE.

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) agar secepatnya membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi di PT Askrido

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News