Kejagung Didesak Tidak Tebang Pilih di Kasus Askrido
Temuan lain yang dilaporkan ke Menteri BUMN adalah sejumlah bisnis asuransi yang harusnya bisa langsung tetapi melalui broker asuransi sehingga timbul biaya komisi.
Seperti dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan broker PT PAN, awalnya muncul biaya provisi 15 persen. Tapi kemudian diubah oleh broker menjadi 22,5 perser dari premi. namun dikickback oleh broker untuk setoran ke Direktur Operasional Ritel.
Merespon desakan untuk membuka penyidikan baru atas kasus korupsi di PT Askrindo, Direktur Penyidikan Kuntadi mengaku belum menerima putusan kasus Askrindo. Dia meminta media agar bersabar karena tim penyidik tak akan diam jika ditemukan penyelewengan di BUMN yang merugikan negara.
"Saya belum mendapat laporannya, tunggulah, beri waktu penyidik, semua yang korupsi di BUMN pasti akan kita tindak lanjuti," kata Kuntadi. (dil/jpnn)
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) agar secepatnya membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi di PT Askrido
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Cerita Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah, Mengaku Pernah Ditolong Harvey Moeis
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah