Kejagung Diminta Buru Aset Tersangka Kasus Jiwasraya
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyita aset milik tersangka Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat.
Diketahui, Heru Hidayat menjadi salah satu dari lima tersangka kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan, penggeledahan dan penyitaan aset yang dilakukan tim penyidik tidak adil. Hanya fokus ke tersangka Benny Tjokrosaputro dan Hendrisman Rahim. Sementara tersangka lainnya seperti Heru Hidayat tidak dikejar dan disita.
Boyamin menyakini bahwa tersangka Heru Hidayat menerima dana hasil korupsi cukup besar dari PT Asuransi Jiwasraya dibandingkan empat tersangka lainnya. “Penyidik itu seharusnya profesional, tidak hanya tersangka Benny Tjokro, Syahmirwan dan Hendrisman Rahim saja yang digeledah dan disita asetnya,” terang Boyamin, Kamis (23/1).
Senada disampaikan Praktisi Hukum Herwanto Nurmansyah. Menurutnya, dalam pusaran kasus Asuransi Jiwasraya ini Kejagung terkesan tebang pilih. Dalam pengungkapannya ada banyak kejanggalan yang disuguhkan ke publik. “Saya cermati kerjaannya setengah-setengah. Saya tidak tahu apakah ini efek kebingungan dia (Kejagung),” tegas Herwanto.
Sebelumnya, Kejagung sudah memeriksa lima saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), pada Kamis (23/1).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, lima saksi tersebut adalah Achmad Subhan selaku Accounting and Finance Manager PT Trada Alam Minera, Agung T, Dwi Nugroho, Teddy Tjokrosapoetro dan Joko Hartono Tirto. “Diperiksa hari ini,” kata Hari, kemarin.
Kejagung juga telah menetapkan status tersangka, yakni Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.(antara/mg7/jpnn)
Kejagung diminta untuk menggeledah dan menyita aset milik tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal