Kejagung Diminta Fokus Kembalikan Uang Negara
Kamis, 14 Juni 2012 – 18:34 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy, meminta Kejaksaan Agung melaksanakan putusan in absentia yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Maret 2002 dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta November 2002 dalam kasus Sherny Kojongian, terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menurut Aboebakar, Kejagung jangan hanya fokus pada pemidanaan Sherny yang diputus bersalah serta dihukum 20 tahun penjara. "Mereka harus bekerja keras untuk 'follow the money and get it'. Tim Kejagung harus mampu menelusuri aliran dana BLBI tersebut dan mengembalikannya untuk menutup kerugian negara," katanya.
"Namun, Kejagung harus juga fokus pada pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,95 triliun, denda sebesar Rp30 juta, serta perampasan untuk negara terhadap aset berupa tanah, bangunan, berikut surat-surat hasil lelang sebesar Rp13,52 miliar," kata Aboebakar, Kamis (14/6).
Baca Juga:
Ditambahkan, sudah lamanya terjadinya tindak pidana korupsi ini memang akan menjadi tantangan Kejagung dalam mengembalikan kerugian negara tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy, meminta Kejaksaan Agung melaksanakan putusan in absentia yang dikeluarkan Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan