Kejagung Diminta Fokus Kembalikan Uang Negara
Kamis, 14 Juni 2012 – 18:34 WIB

Kejagung Diminta Fokus Kembalikan Uang Negara
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy, meminta Kejaksaan Agung melaksanakan putusan in absentia yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Maret 2002 dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta November 2002 dalam kasus Sherny Kojongian, terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menurut Aboebakar, Kejagung jangan hanya fokus pada pemidanaan Sherny yang diputus bersalah serta dihukum 20 tahun penjara. "Mereka harus bekerja keras untuk 'follow the money and get it'. Tim Kejagung harus mampu menelusuri aliran dana BLBI tersebut dan mengembalikannya untuk menutup kerugian negara," katanya.
"Namun, Kejagung harus juga fokus pada pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,95 triliun, denda sebesar Rp30 juta, serta perampasan untuk negara terhadap aset berupa tanah, bangunan, berikut surat-surat hasil lelang sebesar Rp13,52 miliar," kata Aboebakar, Kamis (14/6).
Baca Juga:
Ditambahkan, sudah lamanya terjadinya tindak pidana korupsi ini memang akan menjadi tantangan Kejagung dalam mengembalikan kerugian negara tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy, meminta Kejaksaan Agung melaksanakan putusan in absentia yang dikeluarkan Pengadilan
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi