Kejagung Diminta Gerak Cepat
Menyusul Pencabutan Paspor Djoko Chandra
Sabtu, 26 Januari 2013 – 10:30 WIB
JAKARTA -- Kalangan Komisi III DPR meminta Kejaksaan Agung segera mengambil langkah cepat menyusul dicabutnya paspor paspor milik terpidana kasus pengalihan tagihan utang (cessie) Bank Bali, Djoko S Chandra alias Tjan Kok Hu oleh pemerintah Papua Nugini. Menurutnya, bila Djoko Chandra sempat membuat aplikasi paspor, pastilah tidak sulit untuk menemukannya keberadaannya. "Saya yakin posisinya sudah dideteksi oleh penegak hukum setempat," tegasnya.
"Saya mendengar pemerintah Papua Nugini sudah membatalkan paspor buat Djoko Chandra, saya kira ini berita bagus. Kejagung harus segera membuat langkah hukum, harus segera koordinasikan dengan pemerintah setempat," kata anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy, Sabtu (26/1).
Dia menegaskan, masalah penangkapsn Djoko Chandra ini sebenarnya tidak sulit, seperti mengejar buronan sampai ke Kolombia beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
JAKARTA -- Kalangan Komisi III DPR meminta Kejaksaan Agung segera mengambil langkah cepat menyusul dicabutnya paspor paspor milik terpidana kasus
BERITA TERKAIT
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen