Kejagung Diminta Gerak Cepat
Menyusul Pencabutan Paspor Djoko Chandra
Sabtu, 26 Januari 2013 – 10:30 WIB

Kejagung Diminta Gerak Cepat
JAKARTA -- Kalangan Komisi III DPR meminta Kejaksaan Agung segera mengambil langkah cepat menyusul dicabutnya paspor paspor milik terpidana kasus pengalihan tagihan utang (cessie) Bank Bali, Djoko S Chandra alias Tjan Kok Hu oleh pemerintah Papua Nugini. Menurutnya, bila Djoko Chandra sempat membuat aplikasi paspor, pastilah tidak sulit untuk menemukannya keberadaannya. "Saya yakin posisinya sudah dideteksi oleh penegak hukum setempat," tegasnya.
"Saya mendengar pemerintah Papua Nugini sudah membatalkan paspor buat Djoko Chandra, saya kira ini berita bagus. Kejagung harus segera membuat langkah hukum, harus segera koordinasikan dengan pemerintah setempat," kata anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy, Sabtu (26/1).
Dia menegaskan, masalah penangkapsn Djoko Chandra ini sebenarnya tidak sulit, seperti mengejar buronan sampai ke Kolombia beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
JAKARTA -- Kalangan Komisi III DPR meminta Kejaksaan Agung segera mengambil langkah cepat menyusul dicabutnya paspor paspor milik terpidana kasus
BERITA TERKAIT
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya