Kejagung Diminta Gerak Cepat
Menyusul Pencabutan Paspor Djoko Chandra
Sabtu, 26 Januari 2013 – 10:30 WIB
Oleh karenanya Kejagung perlu mengambil langkah cepat, jangan menunggu buronan satu ini kabur lagi ke negara lain. "Nanti jadi panjang ceritanya," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Baca Juga:
Namun Aboebakar mengingatkan, perburuan para koruptor jangan hanya berorientassi untuk mempidanakan mereka saja. Harus ada upaya untuk mengembalikan kekayaan negara yang sudah digarong oleh para koruptor tersebut.
MA telah menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp15 juta berikut penyitaan terhadap uangnya yang disimpan di Bank Bali senilai Rp546.166.116.369 kepada Djoko Chandra. "Ini harus dieksekusi dengan baik oleh Kejaksaan Agung," pinta Aboebakar.
Seperti diberitakan, sebelum dieksekusi Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra kabur ke Papua Nugini. Dia diketahui telah berganti kewarganegaraan. Namun, sebagai warga negara Papua Nugini, Djoko lebih sering berada di Singapura. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kalangan Komisi III DPR meminta Kejaksaan Agung segera mengambil langkah cepat menyusul dicabutnya paspor paspor milik terpidana kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggota DPD RI Jatim Lia Istifhama Bersilaturahmi dan Serap Aspirasi di Ponpes Al-Hakimy Pasuruan
- Jadi Ormas Keagamaan Terbesar Ketiga, HKBP Setia Melayani dan Menyejahterakan Masyarakat
- Erdogan Walk Out saat Presiden Prabowo Pidato, Kemlu: Itu Hal yang Lumrah
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi JakOne Abank, Ini Alasannya
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen