Kejagung Diminta Kedepankan Independensi dan Profesionalitas
Kamis, 08 Juni 2017 – 09:47 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap saat Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung M. Prasetyo beserta jajaran di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/6). Foto: Humas DPR
jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI mendesak Jaksa Agung untuk mengedepankan independensi dan profesionalitas dalam penanganan perkara serta mempercepat seluruh proses penanganan perkara tindak pidana termasuk pelaksanaan eksekusinya setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Demikian salah satu kesimpulan Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung M. Prasetyo beserta jajaran, yang dibacakan Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap (F-PAN), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2017).
“Komisi III DPR juga meminta Jaksa Agung untuk memaksimalkan fungsi Kejaksaan sebagai pengacara negara untuk mencegah kebocoran dan kerugian negara serta membela kepentingan negara dan melindungi kepentingan masyarakat,” jelas Mulfachri, yang membacakan kesimpulan lainnya.
Kesimpulan terakhir, kata politikus asal dapil Sumut itu, Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk menata secara serius, cepat dan komprehensif terhadap hal-hal yang berkaitan dengan penempatan pejabat struktural dan fungsional secara transparan dengan tetap menerapkan prinsip reward and punishment.
Komisi III DPR RI mendesak Jaksa Agung untuk mengedepankan independensi dan profesionalitas dalam penanganan perkara serta mempercepat seluruh proses
BERITA TERKAIT
- Pemerintah dan DPR RI Pastikan Mantan Pekerja PT Sritex Akan Menerima Hak-haknya
- Pimpinan DPR RI Sebut Revisi UU TNI Harus Berjalan Lancar
- Legislator PDIP Stevano Dorong MA Segera Membentuk Kamar Khusus Pajak
- DPR Tuntut Ketegasan Pemerintah soal Kebun Milik Perusahaan di Kawasan Hutan
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya