Kejagung Diminta Kedepankan Independensi dan Profesionalitas
Kamis, 08 Juni 2017 – 09:47 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI mendesak Jaksa Agung untuk mengedepankan independensi dan profesionalitas dalam penanganan perkara serta mempercepat seluruh proses penanganan perkara tindak pidana termasuk pelaksanaan eksekusinya setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Demikian salah satu kesimpulan Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung M. Prasetyo beserta jajaran, yang dibacakan Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap (F-PAN), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2017).
“Komisi III DPR juga meminta Jaksa Agung untuk memaksimalkan fungsi Kejaksaan sebagai pengacara negara untuk mencegah kebocoran dan kerugian negara serta membela kepentingan negara dan melindungi kepentingan masyarakat,” jelas Mulfachri, yang membacakan kesimpulan lainnya.
Kesimpulan terakhir, kata politikus asal dapil Sumut itu, Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk menata secara serius, cepat dan komprehensif terhadap hal-hal yang berkaitan dengan penempatan pejabat struktural dan fungsional secara transparan dengan tetap menerapkan prinsip reward and punishment.
Komisi III DPR RI mendesak Jaksa Agung untuk mengedepankan independensi dan profesionalitas dalam penanganan perkara serta mempercepat seluruh proses
BERITA TERKAIT
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Dukung Langkah Prabowo Selamatkan Sritex, Komisi VII DPR Bakal Lakukan Ini
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina
- Senada dengan Kemenaker, DPR Tak Ingin Terjadi Gelombang PHK di PT Sritex
- Rahayu Saraswati Bakal Lapor Prabowo Jika Nasib Ipda Rudy Soik Tak Jelas di Polri