Kejagung Diminta Kedepankan Independensi dan Profesionalitas
Kamis, 08 Juni 2017 – 09:47 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI mendesak Jaksa Agung untuk mengedepankan independensi dan profesionalitas dalam penanganan perkara serta mempercepat seluruh proses penanganan perkara tindak pidana termasuk pelaksanaan eksekusinya setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Demikian salah satu kesimpulan Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung M. Prasetyo beserta jajaran, yang dibacakan Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap (F-PAN), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2017).
“Komisi III DPR juga meminta Jaksa Agung untuk memaksimalkan fungsi Kejaksaan sebagai pengacara negara untuk mencegah kebocoran dan kerugian negara serta membela kepentingan negara dan melindungi kepentingan masyarakat,” jelas Mulfachri, yang membacakan kesimpulan lainnya.
Kesimpulan terakhir, kata politikus asal dapil Sumut itu, Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk menata secara serius, cepat dan komprehensif terhadap hal-hal yang berkaitan dengan penempatan pejabat struktural dan fungsional secara transparan dengan tetap menerapkan prinsip reward and punishment.
Komisi III DPR RI mendesak Jaksa Agung untuk mengedepankan independensi dan profesionalitas dalam penanganan perkara serta mempercepat seluruh proses
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang