Kejagung Diminta Libatkan PPATK Usut Sisminbakum

Kejagung Diminta Libatkan PPATK Usut Sisminbakum
Kejagung Diminta Libatkan PPATK Usut Sisminbakum
JAKARTA- Pelaksanaan Sistem Administrasi Badan Hukum di Kementerian Hukum dan HAM dinilai salah sejak awal. Pihak swasta justru mendapat porsi paling banyak yakni 90 persen, sedangkan sisanya 10 persen diserahkan ke Koperasi (Koperasi Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM).

Pernyataan ini dikemukakan anggota Komisi III DPR RI Didi Irawadi (Fraksi Partai Demokrat) saat menjadi pembicara dalam Diskusi Forum Komunikasi Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) dengan tema "Mengupas Kasus Sisminbakum",  di Jakarta, Kamis (23/6).

Didi yang menjadi pembicara bersama pakar hukum pidana Andi Hamzah, mengaku heran kenapa porsi bagi hasil Sisminbakum nilanya tetap, padahal penggunaan informasi teknologi (IT) semakin hari seharusnya menjadi murah.

"Kenapa juga kerja samanya sampai 10 tahun dan saya dengar tanpa lewat tender," kata Didi.

JAKARTA- Pelaksanaan Sistem Administrasi Badan Hukum di Kementerian Hukum dan HAM dinilai salah sejak awal. Pihak swasta justru mendapat porsi paling

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News