Kejagung Diminta Libatkan PPATK Usut Sisminbakum
Kamis, 23 Juni 2011 – 20:03 WIB
JAKARTA- Pelaksanaan Sistem Administrasi Badan Hukum di Kementerian Hukum dan HAM dinilai salah sejak awal. Pihak swasta justru mendapat porsi paling banyak yakni 90 persen, sedangkan sisanya 10 persen diserahkan ke Koperasi (Koperasi Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM). "Kenapa juga kerja samanya sampai 10 tahun dan saya dengar tanpa lewat tender," kata Didi.
Pernyataan ini dikemukakan anggota Komisi III DPR RI Didi Irawadi (Fraksi Partai Demokrat) saat menjadi pembicara dalam Diskusi Forum Komunikasi Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) dengan tema "Mengupas Kasus Sisminbakum", di Jakarta, Kamis (23/6).
Didi yang menjadi pembicara bersama pakar hukum pidana Andi Hamzah, mengaku heran kenapa porsi bagi hasil Sisminbakum nilanya tetap, padahal penggunaan informasi teknologi (IT) semakin hari seharusnya menjadi murah.
Baca Juga:
JAKARTA- Pelaksanaan Sistem Administrasi Badan Hukum di Kementerian Hukum dan HAM dinilai salah sejak awal. Pihak swasta justru mendapat porsi paling
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani