Kejagung Diminta Libatkan PPATK Usut Sisminbakum
Kamis, 23 Juni 2011 – 20:03 WIB
JAKARTA- Pelaksanaan Sistem Administrasi Badan Hukum di Kementerian Hukum dan HAM dinilai salah sejak awal. Pihak swasta justru mendapat porsi paling banyak yakni 90 persen, sedangkan sisanya 10 persen diserahkan ke Koperasi (Koperasi Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM). "Kenapa juga kerja samanya sampai 10 tahun dan saya dengar tanpa lewat tender," kata Didi.
Pernyataan ini dikemukakan anggota Komisi III DPR RI Didi Irawadi (Fraksi Partai Demokrat) saat menjadi pembicara dalam Diskusi Forum Komunikasi Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) dengan tema "Mengupas Kasus Sisminbakum", di Jakarta, Kamis (23/6).
Didi yang menjadi pembicara bersama pakar hukum pidana Andi Hamzah, mengaku heran kenapa porsi bagi hasil Sisminbakum nilanya tetap, padahal penggunaan informasi teknologi (IT) semakin hari seharusnya menjadi murah.
Baca Juga:
JAKARTA- Pelaksanaan Sistem Administrasi Badan Hukum di Kementerian Hukum dan HAM dinilai salah sejak awal. Pihak swasta justru mendapat porsi paling
BERITA TERKAIT
- Menbud Fadli Zon Meresmikan Museum Kepurbakalaan Banten Lama, Simpan Ribuan Artefak
- Peringati Bulan K3 Nasional 2025: BKI Gelar Acara Donor Darah, Webinar Inspiratif Hingga Lomba
- Pendaftaran PPPK Tahap 2, Honorer Bisa Memanfaatkan Ini!
- Prabowo Akan Resmikan Proyek Listrik di 18 Provinsi, Berikut Daftarnya
- Cuaca Hari Ini, BMKG Prakirakan Hujan Ringan Terjadi di Kota-Kota Besar
- Info Penting dari AKBP Efos untuk Honorer Lulus PPPK 2024