Kejagung Diminta Libatkan PPATK Usut Sisminbakum
Kamis, 23 Juni 2011 – 20:03 WIB
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoe Sudibjo, selaku mantan kuasa pemegang saham PT Sarana rekatama Dinamika (SRD), sekitar setahun lalu telah dinyatakan sebagai tersangka Sisminbakum. Akhir tahun 2010, kejaksaan menyebutkan berkasnya telah lengkap (P21), namun hingga kini tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan.
Alasan kejaksaan, karena harus melakukan kaji ulang sebab mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM Romli Atmasasmita divonis lepas dari tuntutan karena tak terbukti merugikan keuangan negara.
Terkait putusan lepas ini, Andi mengartikan, Mahkamah Agung memastikan perbuatan Romli terbukti tapi unsurnya tak mencukupi. Putusan hakim yang menyebutkan tak ada kerugian negara dalam perkara Romli, lanjut Andi, menjadi aneh karena berbanding terbalik dengan mantan Dirjen AHU lain yakni Samsudin Manan yang dinyatakan bersalah.
"Seharusnya satu dihukum, yang lainnya juga dihukum. Bebas satu yang lainnya juga bebas. Bukan beda-beda harus semua diajukan ke pengadilan," kata pakar hukum Universitas Trisakti ini.
JAKARTA- Pelaksanaan Sistem Administrasi Badan Hukum di Kementerian Hukum dan HAM dinilai salah sejak awal. Pihak swasta justru mendapat porsi paling
BERITA TERKAIT
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi