Kejagung Diminta Masukkan Kerugian Masyarakat dalam Kasus Minyak Mentah

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta memasukkan nilai kerugian masyarakat sebagai bagian penuntutan terhadap para tersangka dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di anak-anak perusahaan Pertamina.
Peneliti Hukum Center of Economic and Law Studies (Celios), Muhammad Saleh, mengatakan, Kejagung jangan hanya menuntut para tersangka tersebut dengan dasar kerugian negara.
Namun, mereka juga harus dituntut juga karena adanya kerugian masyarakat akibat dugaan pengoplosan produksi bahan bakar minyak (BBM).
“Masyarakat adalah korban utama pengoplosan produksi BBM yang menjadi salah-satu modus korupsi dalam kasus di PT Pertamina Patra Niaga tersebut,” kata Saleh, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Minggu (2/2).
Penyelesaian hukum dalam kasus korupsi di sektor ini, kata Saleh, masih berfokus pada kerugian negara, bukan pada pemulihan hak rakyat yang terdampak.
Menurutnya, perlu bagi penyidik kejaksaan, untuk turut menebalkan nilai kerugian materil yang dialami langsung oleh masyarakat.
Karena mereka adalah konsumen utama atas adanya temuan modus pengoplosan BBM RON 88 atau RON 90 dalam produksi dan pemasaran BBM RON 92.
“Masyarakat yang dirugikan akibat kualitas BBM yang buruk, atau kenaikan harga akibat praktik korupsi harus mendapatkan kompensasi yang layak,” ujar Saleh.
Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta memasukkan nilai kerugian masyarakat sebagai bagian penuntutan terhadap para tersangka dugaan korupsi minyak mentah
- Pertamina Energy Terminal Pastikan Jaga Keandalan Pasokan BBM dan LPG
- Jelang Arus Balik di Maluku, Pertamina Cek Ketersediaan dan Kualitas BBM di Ambon
- Kejagung Dinilai Perlu Telisik Pengadaan Minyak Mentah di Indonesia
- Kado Lebaran dari Pertamina: Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai Hari Ini 29 Maret 2025
- Kado Idulfitri Pertamina Turunkan Harga BBM Jenis Ini
- Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Transisi Harus Menguatkan Ketahanan Energi Nasional