Kejagung Diminta Menyupervisi Penanganan Dugaan Korupsi Akuisisi Saham oleh Kejati Sumsel
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung diminta melakukan supervisi terhadap penanganan dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Multi Investama (BMI), anak usaha PT Bukit Asam Tbk (PTBA) oleh Kejati Sumsel.
Penanganan kasus dugaan rasuah akuisisi saham oleh Kejati Sumsel itu sebelumnya sempat viral di media sosial lantaran diduga terjadi kriminalisasi. Namun, hal itu sudah dibantah pihak kejaksaan.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Teddy Anggoro menilai Jamwas perlu melakukan supervisi terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
"Mungkin Jamwas bisa melakukan supervisi terhadap penetapan tersangka yang dilakukan," kata Teddy kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/9).
Kasus ini menjadi sorotan setelah pegiat media sosial Rudi Valinka mengungkap dugaan kriminalisasi oleh Kejati Sumsel pada kasus itu melalui akunnya @kurawa di laman X (Twitter).
Melalui unggahan itu disebutkan bahwa PTBA memulai due diligence akuisisi PT SBS dengan menunjuk konsultan independen PT Bahana Sekuritas untuk menilai proses dan potensi risiko yang terjadi.
Intinya, akuisisi PT SBS dianggap menguntungkan PTBA karena klausul penyertaan modal dari PTBA senilai Rp 48 miliar ke PT SBS akan membuat nilai kepemilikan saham oleh BUMN itu di PT SBS sebanyak 90 persen.
Konsultan independen tersebut bahkan menyebut akuisisi itu jauh lebih baik daripada membuat perusahaan baru yang diperkirakan perlu biaya Rp 113 miliar.
Kejagung melalui Jamwas diminta melakukan supervisi terhadap penanganan dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS oleh anak usaha PTBA, PT BMI yang jadi sorotan.
- Kejagung Garap Eks Direktur PPI di Kasus Korupsi Tom Lembong
- Kejaksaan Sudah Selesaikan 1.809 Perkara dengan Keadilan Restoratif
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana