Kejagung Diminta Segera Selamatkan Aset Senilai Rp 1,3 Triliun

Kejagung Diminta Segera Selamatkan Aset Senilai Rp 1,3 Triliun
Masinton Pasaribu. FOTO: Dok. JPNN.com

"Apabila terbukti, Maybank dapat dikenakan dakwaan menurut pasal 2 dan 3 UU Tipikor," tambah Masinton.(fri/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mendesak Kejaksaan Agung untuk segera bertindak cepat menyelamatkan aset PT PANN Pembiayaan Maritime


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News