Kejagung Diminta Seriusi Kasus Korupsi Pajak
Selasa, 23 Oktober 2012 – 22:01 WIB
JAM Pidsus Andhi Nirwanto mengaku siap melaksanakan pemberantasan korupsi di bidang perpajakan. Namun selama ini pihaknya tak bisa leluasa bertindak sebab terhambat UU yang dinilainya menghalangi penindakan terhadap wajib pajak atau pegawai pajak bermasalah.
Andhi secara tegas menyebut UU Pajak adalah satu permasalahannya, karena dalam UU tersebut dinyatakan bahwa penyidik kasus pajak adalah Ppenyidik PNS Pajak. Sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) PPNS Ditjen Pajak dikirimkan ke JAM Pidum bukan ke JAM Pidsus. "Harapan kita, setelah adanya MoU penanganan korupsi pajak bisa lebih mudah," kata Andhi. (pra/jpnn)
JAKARTA - Komisi III DPR yang membidangi hukum meminta Kejaksaan Agung untuk lebih fokus menangani kasus korupsi yang terjadi di sektor perpajakan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan
- Lima Siswa di SMP 17 Bandung Ganti Nasi jadi Kentang di MBG
- PIS Gelar Program Edukasi Lingkungan Ocean LiteraSEA di Tanjung Sekong
- Kemenag Umumkan Peserta Lulus Seleksi CPNS, Sebegini Jumlahnya, Simak di Sini
- Sesama R3, Nilai Rendah Malah Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Ada Permainan? BKN Bereaksi
- Gerakan Satu Juta Pohon: KAI Logistik Tanam 1.200 Pohon