Kejagung Diminta Tidak Kendor Buru Aset Bos Duta Palma
jpnn.com, JAKARTA - Nilai kerugian negara yang fantastis membuat kasus korupsi lahan sawit yang melibatkan bos Duta Palma Group Surya Darmadi menjadi sorotan publik.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), jumlah kerugian negara yang muncul dari dampak korupsi Surya Darmadi mencapai Rp 86,5 triliun.
Nilai tersebut muncul akibat kerusakan hutan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaannya. Kerugian itu didapatkan karena negara tidak menerima pendapatan pekerjaan perusahaan Surya Darmadi dan terjadinya kerusakan hutan.
Pendiri Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengatakan kerugian yang disebabkan tindak pidana korupsi harus bisa dikembalikan ke negara.
“Jangan hanya hukuman badan, tapi kembalikan kerugian negaranya. Banyak koruptor mau hukuman badan, tapi mereka berupaya menyelamatkan hartanya,” kata Ray saat dihubungi media.
Bagi Ray, rekor kerugian negara dalam kasus Surya Darmadi ini menjadi tantangan bagi Kejaksaan Agung dan penegak hukum lainnya. Mereka harus bisa mengupayakan semaksimal mungkin pengembaliannya.
Anggota Komisi III DPR Rano Alfath mendorong Kejagung untuk menelusuri seluruh aset milik Surya Darmadi. Upaya tersebut merupakan langkah untuk pengembalian kerugian negara semaksimal mungkin.
"Kita minta kejaksaan untuk telusuri semua asetnya, maksimalkan upaya aset recovery agar kerugian negara yang hilang itu bisa kembali. Bangun sinergi dengan KPK dan seluruh stakeholder terkait sampai kasus ini benar-benar tuntas dan terang benderang," ujar Rano. (dil/jpnn)
Nilai kerugian negara yang fantastis membuat kasus korupsi lahan sawit yang melibatkan bos Duta Palma Group Surya Darmadi menjadi sorotan publik.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP