Kejagung Diminta Transparan soal Biaya Eksekusi Mati Jilid 3

Kejagung Diminta Transparan soal Biaya Eksekusi Mati Jilid 3
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: dok/JPNN.com

Sisa sepuluh terpidana mati yang ditunda telah dikembalikan ke asal lapas semula. Kesepuluh terpidana yang dimaksud adalah Obinna Nwajagu, Eugene Ape, Federik Luttar, Ozias Sibanda, Zulfikar Ali, Gurdip Singh, Meri Utami, Pujo Lestari, Agus Hadi dan Okonkwo Nongso.(tan/jpnn)


Fitra menemukan Kejagung mengajukan Rp 200 juta untuk masing-masing narapidana. Dalam Eksekusi Mati Jilid III hanya empat dari 14 terpidana yang dieksekusi.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News