Kejagung Diminta Usut Laporan Dugaan Pengadaan Fiktif oleh Saeful Mikdar

Kejagung Diminta Usut Laporan Dugaan Pengadaan Fiktif oleh Saeful Mikdar
Ilustrasi - Gedung Bundar Kejagung. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu calon Wali Kota Bekasi nomor urut 2, UU Saeful Mikdar dilaporkan atas penyalahgunaan wewenang dan jabatan ke Kejaksaan Agung, pada Jumat (18/10).

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi itu dilaporkan atas dugaan fiktif pembelian mesin pencacah di SMP Negeri Kota Bekasi dengan pagu anggaran sebesar Rp 2.152.800.000 pada tahun 2024.

Ketua Aliansi Pemuda Pembaharu Bangsa (APPB) Jarwar mengatakan dalam laporan itu memberikan sejumlah berkas dan bukti rekaman di berbagai sekolah yang tidak ditemukan alat pencacah hasil pengadaan Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

"Hasil investigasi teman-teman di lapangan menemukan sejumlah kejanggalan atas pengadaan mesin pencacah di beberapa sekolah yang ternyata tidak ada mesinnya," ujar dia dalam keterangan persnha.

Dia mengatakan pengadaan itu dilakukan oleh Dinas Pendidikan saat kepala dinas yang saat ini mencalonkan diri sebagai Calon Wali Kota Bekasi menjabat.

Menurutnya, besaran pagu anggaran untuk satu mesin pencacah di setiap sekolah mencapai Rp 44.850.000 yang tertulis pada nomor Rencana Umum Pengadaan (RUP) 48645180.

"Ini pengadaan melalui aplikasi e-katalog, jadi kami menduga rekanan penyediaan mesin ini fiktif, yang mana tidak terdapat mesin yang dipesan oleh pihak dinas," kata dia.

Dia berpesan agar Kejaksaan benar-benar menindaklanjuti laporan APPB. Apalagi saat ini Indonesia akan memasuki masa transisi pergantian Presiden. Tentunya kinerja Kejaksaan Agung menjadi poin penting untuk citranya.

Saeful Mikdar dilaporkan ke Kejaksaan Agung atas tuduhan pengadaan fiktif di Disdik Kota Bekasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News