Kejagung Dinilai Lelet Seret Tjoko Tjandra
Selasa, 17 Juli 2012 – 17:57 WIB

Kejagung Dinilai Lelet Seret Tjoko Tjandra
Dia kembali menegaskan, status kewarganegaraan Djoko harus dibatalkan. Sebab, status Tjoko adalah buronan di Indonesia. "Dia harus segera ditangkap dan dieksekusi. Jangan sampai hal ini menjadi preseden untuk para koruptor yang lain," paparnya. "Bila saat ini posisi Djoko Tjandra telah diketahui, ini akan menjadi ujian integritas dan komitmen pemberantasan korupsi buat kejagung," pungkas Aboebakar.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Djoko Tjandra meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya.
Djoko Tjandra yang kini berstatus buron Kejagung adalah terpidana dua tahun penjara dalam kasus cessie Bank Bali. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung dinilai kecolongan melakukan eksekusi dan menangkap buronan kasus cessie Bank Bali, Tjoko Tjandra. Anggota Komisi III
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus