Kejagung Dinilai Lelet Seret Tjoko Tjandra
Selasa, 17 Juli 2012 – 17:57 WIB
Dia kembali menegaskan, status kewarganegaraan Djoko harus dibatalkan. Sebab, status Tjoko adalah buronan di Indonesia. "Dia harus segera ditangkap dan dieksekusi. Jangan sampai hal ini menjadi preseden untuk para koruptor yang lain," paparnya. "Bila saat ini posisi Djoko Tjandra telah diketahui, ini akan menjadi ujian integritas dan komitmen pemberantasan korupsi buat kejagung," pungkas Aboebakar.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Djoko Tjandra meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya.
Djoko Tjandra yang kini berstatus buron Kejagung adalah terpidana dua tahun penjara dalam kasus cessie Bank Bali. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung dinilai kecolongan melakukan eksekusi dan menangkap buronan kasus cessie Bank Bali, Tjoko Tjandra. Anggota Komisi III
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri