Kejagung Dinilai Lelet Seret Tjoko Tjandra
Selasa, 17 Juli 2012 – 17:57 WIB
Dia kembali menegaskan, status kewarganegaraan Djoko harus dibatalkan. Sebab, status Tjoko adalah buronan di Indonesia. "Dia harus segera ditangkap dan dieksekusi. Jangan sampai hal ini menjadi preseden untuk para koruptor yang lain," paparnya. "Bila saat ini posisi Djoko Tjandra telah diketahui, ini akan menjadi ujian integritas dan komitmen pemberantasan korupsi buat kejagung," pungkas Aboebakar.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Djoko Tjandra meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya.
Djoko Tjandra yang kini berstatus buron Kejagung adalah terpidana dua tahun penjara dalam kasus cessie Bank Bali. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung dinilai kecolongan melakukan eksekusi dan menangkap buronan kasus cessie Bank Bali, Tjoko Tjandra. Anggota Komisi III
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bupati Pakai Kata Parah & Fatal, Guru Honorer Supriyani Boleh di Rumah Dinas
- Gelar Forum Keuangan Haji Internasional, BPKH Luncurkan Program Beasiswa Haji Indonesia
- Kabar Baik untuk Honorer Calon PPPK 2024 Merebak di Mana-mana, Full Senyum
- Kabar Baik Lagi bagi Honorer Pelamar PPPK 2024, Alhamdulillah
- Hanya 14 Honorer Gagal Seleksi Administrasi PPPK 2024, Luar Biasa
- Data Jumlah Honorer Database BKN Prioritas jadi PPPK 2024