Kejagung Dinilai Perlu Telisik Pengadaan Minyak Mentah di Indonesia

Kejagung Dinilai Perlu Telisik Pengadaan Minyak Mentah di Indonesia
Tim Pidsus Kejaksaan Agung untuk menelisik kontrak kerja sama jangka panjang pengadaan minyak mentah antara perusahaan minyak Irak, State Organization for Marketing of Oil (SOMO) dengan perusahana asal Indonesia sebanyak tiga juta barel minyak mentah per bulan. Ilustrasi - Gedung Bundar Kejagung. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Belakangan terjadi perpanjangan kontrak antara SOMO dengan perusahaan minyak Indonesia dari awalnya 2 juta barel per bulan menjadi 3 juta barel per bulan dengan mengalihkan penggunaan kilang SK Energi di Korea ke kilang perusahaan minyak di Singapore," beber Yusri. 

Pada Juni 2016, lanjut Yusri, petinggi perusahaan minyak Indonesia bersama dengan pertinggi perusahaan minyak swasta juga menyaksikan penanda tanganan kontrak di Singapura. 

Yusri membeberkan awal muncul kejanggalan di internal perusahaan minyak asal Indonesia saat penanda tanganan kontrak saat itu tim negosiasi awal, tetapi malah tak diikut sertakan ketika penanda tanganan kontrak dilakukan di Irak.

"Saat penanda tanganan kontrak berlangsung saat itu dipimpin langsung oleh pejabat negara dengan rombongan perusahaan minyak Indonesia dengan menggunakan private jet," beber Yusri. 

Oleh sebab itu, tak mengherankan jika baru-baru ini beredar luas di media sosial hasil pemetaan orang yang diduga terlibat pengaturan permainan pengadaan minyak mentah periode 2018 hingga 2023 yang sedang disidik Tim Pidsus Kejaksaan Agung yang pada 2023 saja telah merugikan negara sekitar Rp 193,7 triliun.(mcr10/jpnn)

Tim Pidsus Kejaksaan Agung diminta untuk menelisik kontrak kerja sama jangka panjang pengadaan minyak mentah antara perusahaan minyak Irak, SOMO


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News