Kejagung Dinilai Tak Serius Soal HAM
Senin, 21 November 2011 – 17:49 WIB
Tak heran, saat pertemuan berlangsung, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad bersikukuh hasil penyelidikan Komnas HAM atas 3 tragedi kemanusian itu belum lengkap. Kejaksaan menilai harus ada penambahan alat bukti misalnya yang didapat lewat penyitaan.
Baca Juga:
"Dan ini (penyitaan) bisa dilakukan jika ada izin dari pengadilan HAM ad hoc. Sementara sampai sekarang pengadilannya pun nggak ada," jawab Noor.
Sebaliknya, Indri bersama Sumiarsih (ibunda BR Norma Irmawan, korban Semanggi I tahun 1998), menilai pengadilan ad hoc HAM tak diperlukan sebab mengacu pada putusan MK tadi, untuk pulau Jawa pengadilan HAM di pusatkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bila berkas ham berat Komnas HAM terus digantung tanpa kepastian seperti sekarang, Indri mengkhawatirkan pemberian kepastian hukum yang dijanjikan DPR dan Presiden takkan pernah terwujud. Karena pembicaraan tak menghasilkan titik temu, Noor menjanjikan akan menggelar pertemuan lanjutan pada 14 Desember 2011. "Sebab kita ini pejabat baru, dan perlu mengumpulkan informasi lebih lanjut," kata Noor. (pra/jpnn)
JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali dituding tak serius menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat seperti tragedi Trisakti, Semanggi I, dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi