Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM

Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM
Penetapan tersangka terhadap salah satu vendor BBM dalam kasus dugaan korupsi pengolahan dan distribusi bahan bakar minyak dinilai tidak tepat dan salah sasaran. Ilustrasi - Gedung Bundar Kejagung. Foto: Ricardo/JPNN.com

Blending BBM merupakan proses legal dalam industri migas, diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan Permen ESDM No. 18 Tahun 2013. Proses ini bertujuan memenuhi standar mutu BBM nasional (SNI) dan bukan tindakan melawan hukum.

Tegar mengingatkan, penegakan hukum yang menyasar pihak non-pengambil kebijakan dapat mengganggu kepastian hukum dan iklim investasi.

"Kepastian hukum yang terganggu akan berdampak pada kepastian investasi. Pemerintahan Prabowo sangat fokus pada ekonomi dan investasi. Jangan sampai ketidakpastian hukum menghambat pembangunan ekonomi," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan tidak menyasar aktivitas blending BBM. "Jangan ada pemikiran bahwa seolah-olah minyak yang digunakan sekarang adalah minyak oplosan. Nah, itu enggak tepat," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Rabu (26/2). (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Tegar mengingatkan, penegakan hukum yang menyasar pihak non-pengambil kebijakan dapat mengganggu kepastian hukum dan iklim investasi.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News