Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM

Blending BBM merupakan proses legal dalam industri migas, diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan Permen ESDM No. 18 Tahun 2013. Proses ini bertujuan memenuhi standar mutu BBM nasional (SNI) dan bukan tindakan melawan hukum.
Tegar mengingatkan, penegakan hukum yang menyasar pihak non-pengambil kebijakan dapat mengganggu kepastian hukum dan iklim investasi.
"Kepastian hukum yang terganggu akan berdampak pada kepastian investasi. Pemerintahan Prabowo sangat fokus pada ekonomi dan investasi. Jangan sampai ketidakpastian hukum menghambat pembangunan ekonomi," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan tidak menyasar aktivitas blending BBM. "Jangan ada pemikiran bahwa seolah-olah minyak yang digunakan sekarang adalah minyak oplosan. Nah, itu enggak tepat," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Rabu (26/2). (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Tegar mengingatkan, penegakan hukum yang menyasar pihak non-pengambil kebijakan dapat mengganggu kepastian hukum dan iklim investasi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan