Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola timah di kawasan IUP PT Timah Tbk di Bangka Belitung (Babel) pada 2015-2022.
Adapun dua di antaranya merupakan oknum Dinas ESDM Babel.
Pengamat hukum pidana Universitas Nasional (Unas), Ismail Rumadan tak heran jika ada oknum pemerintahan yang terlibat dalam perkara ini.
Sebab, merebaknya penambangan ilegal menunjukkan lemahnya pengawasan oleh eksekutif.
"Pasti ada oknum-oknum yang menerima manfaat dari praktik illegal mining tersebut. Sehingga, fungsi pengawasan yang menjadi kewenangan lembaga terkait tidak berjalan dengan baik," ucap Ismail dikutip di Jakarta, Sabtu (27/4).
Ismail pun mendukung penuh Kejagung untuk mengusut tuntas kasus ini, yang merugikan perekonomian negara hingga Rp 271 triliun.
"Sudah sangat tepat Kejaksaan Agung mau mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik illegal mining tersebut," katanya.
Diketahui, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Langkah hukum ini dilakukan usai memeriksa 13 dari 14 saksi, Jumat (26/4).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola timah
- Pengamat Sebut Kasus Timah Rp 300 Triliun Harus Diselesaikan dengan UU Lingkungan Hidup
- Ahli Sebut Penggunaan UU Tipikor di Kasus Pertambangan PT Timah Dipaksakan
- Kejagung Garap Eks Direktur PPI di Kasus Korupsi Tom Lembong
- Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Jadi Harapan Baru Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Pejabat Kementerian ESDM
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG