Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola timah di kawasan IUP PT Timah Tbk di Bangka Belitung (Babel) pada 2015-2022.
Adapun dua di antaranya merupakan oknum Dinas ESDM Babel.
Pengamat hukum pidana Universitas Nasional (Unas), Ismail Rumadan tak heran jika ada oknum pemerintahan yang terlibat dalam perkara ini.
Sebab, merebaknya penambangan ilegal menunjukkan lemahnya pengawasan oleh eksekutif.
"Pasti ada oknum-oknum yang menerima manfaat dari praktik illegal mining tersebut. Sehingga, fungsi pengawasan yang menjadi kewenangan lembaga terkait tidak berjalan dengan baik," ucap Ismail dikutip di Jakarta, Sabtu (27/4).
Ismail pun mendukung penuh Kejagung untuk mengusut tuntas kasus ini, yang merugikan perekonomian negara hingga Rp 271 triliun.
"Sudah sangat tepat Kejaksaan Agung mau mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik illegal mining tersebut," katanya.
Diketahui, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Langkah hukum ini dilakukan usai memeriksa 13 dari 14 saksi, Jumat (26/4).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola timah
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Wamen ESDM dan Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi Energi Aman di Sumbar
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja