Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
Sabtu, 27 April 2024 – 11:23 WIB
Pihak-pihak yang ditetapkan tersangka adalah beneficial owner (BO) PT TIM, HL; marketing PT TIM, FL, Kadis ESDM Babel 2015-2019, SW; Plt Kadis ESDM Babel 2019, BN; dan Kadis ESDM Babel, AS. FL, AS, dan SW langsung ditahan di Rutan Salemba Jakarta, sedangkan BN tidak ditahan karena alasan kesehatan. Adapun AL tidak menghadiri pemeriksaan.
Dengan demikian, secara keseluruhan sudah ada 21 tersangka dalam perkara ini, yang berasal dari swasta maupun oknum PT Timah Tbk. Seorang di antaranya dijerat pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice).(mcr10/jpnn)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola timah
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Diduga Korupsi Dana Desa Rp 769 Juta, Kepala Desa Muara Baru Ditangkap
- Minta Kortas Tipikor Bersihkan Internal Kepolisian Dulu, Sahroni: Itu Baru Keren
- Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan
- Dirut ASDP Serukan Transparansi dan Integritas untuk Indonesia Maju di Harkodia 2024
- Selain Dituntut 12 Tahun Penjara, Harvey Moeis Juga Harus Ganti Rugi Rp210 Miliar
- Korupsi Timah, 2 Petinggi Smelter Swasta Dituntut 14 Tahun Penjara