Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
Sabtu, 27 April 2024 – 11:23 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tepat dalam menetapkan tersangka korupsi timah. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Pihak-pihak yang ditetapkan tersangka adalah beneficial owner (BO) PT TIM, HL; marketing PT TIM, FL, Kadis ESDM Babel 2015-2019, SW; Plt Kadis ESDM Babel 2019, BN; dan Kadis ESDM Babel, AS. FL, AS, dan SW langsung ditahan di Rutan Salemba Jakarta, sedangkan BN tidak ditahan karena alasan kesehatan. Adapun AL tidak menghadiri pemeriksaan.
Dengan demikian, secara keseluruhan sudah ada 21 tersangka dalam perkara ini, yang berasal dari swasta maupun oknum PT Timah Tbk. Seorang di antaranya dijerat pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice).(mcr10/jpnn)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola timah
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Wamen ESDM dan Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi Energi Aman di Sumbar
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja