Kejagung Ditantang Tangkap Semua Operator Telekomunikasi
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung ditantang untuk menangkap semua operator telekomunikasi. Langkah ini perlu diambil untuk membuktikan bahwa kejagung tidak tebang pilih dalam menangani perkara.
Jadi, jangan hanya mengusut dan mempidanakan mantan Dirut IM2 Indar Atmanto.
"Kami menuntut Kejaksaan Agung tidak tebang pilih. Tangkap Lima operator telepon seluler dan 16 perusahaan jasa internet dan juga semua perusahaan Televisi, Radio, Media, dan juga perbankan. Jangan hanya IM2," kata Al Akbar Rahmadillah Lingkar Studi Mahasiswa (LISUMA), dalam siaran persnya di Jakarta, (27/9).
Menurur Al Akbar, dengan model bisnis yang sama dan dasar regulasi yang dipakai pun sama, semua pelaku bisnis di industri telekomunikasi harusnya masuk penjara berjamaah. Jika tidak, maka semakin jelas adanya sikap tebang pilih oleh aparat hukum.
Dia katakan, setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum di negeri ini, dan dilindungi dalam konstitusi. Artinya, putusan MA atas mantan dirut IM2 indar atmanto yang disusul dengan eksekusi oleh kejaksaan RI harusnya juga ditimpakan pada semua pihak yang menggunakan model bisnis seperti IM2.
Gerakan keprihatinan disampaikan Forum Mahasiswa Peduli Internet (FMPI) dan Lingkar Studi Mahasiswa (LISUMA) dengan mengecam langkah Kejagung & MA yang terkesan tidak adil.
"Kami melihat ada lima operator telepon seluler dan 16 perusahaan Internet Service Provider (ISP), yang sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung, terkait dugaan korupsi penggunaan jaringan frekuensi yang sama seperti Indosat dan IM2, telah berlangsung sejak 2004 sampai sekarang, hingga merugikan keuangan negara Rp 16,8 triliun. Karenanya kami persilahkan Kejagung untuk menangkap mereka, jangan pilih-pilih," ulasnya lagi.
Akbar menimpali, jika dihitung, kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun berdasarkan hitungan dari White paper BHP Pita Frekuensi Ditjen Postel pada 2009 untuk FWA (Fiexed Wireless Access) dan perhitungan Pemenang 3G untuk Operator GSM sebanyak Rp 320 miliar per tahun.
Kelima operator itu, yakni Telkomsel Flash dengan Frekuensi 3G, XL Axiata dengan Frekuensi 3G, Indosat 3G dan Bakrie Telekom (FWA) dengan mempergunakan Fixed Wireless Access.
JAKARTA - Kejaksaan Agung ditantang untuk menangkap semua operator telekomunikasi. Langkah ini perlu diambil untuk membuktikan bahwa kejagung tidak
- Demi Berantas Judi Online, Prabowo Sampai 3 Kali Panggil Menkomdigi
- Harakah Majelis Taklim Deklarasi Setop Kekerasan pada Perempuan-Anak
- Guru Honorer Supriyani dan Orang Tua Korban Berdamai, Lihat
- Pesan Khusus Plt Sekjen Siti Fauziah Saat Pimpin Mutasi di Lingkungan Setjen MPR
- Prabowo Subianto Lantik Wakil Ketua dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional
- KAI Properti-Kemenkominfo Perkuat Pemahaman Implementasi UU PDP